PUTRAINDONEWS.COM
JAKARTA |Â Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI. Salah satunya Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Penetapan tersangka terhadap empat orang merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 8 Januari 2019, di Jakarta. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
“Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024,” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Sebagai pihak penerima suap, Wahyu disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
TIM