Putraindonews.com,Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo harus menaiki Transjakarta dari rumah dinas menuju agenda pertamanya di Hotel Balairung, Matraman, Jakarta timur, Rabu (30/4) pagi. Hal itu semata untuk mengikuti aturan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.
Berdasarkan pantauan di Halte Matraman, Pramono yang mengenakan baju dinas berwarna putih, tampak turun dari Transjakarta pukul 08.40 WIB.
Diketahui, Pemerintah provinsi Jakarta telah ketok palu memberlakukan kebijakan baru bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Yakni mewajibkan seluruh ASN di Jakarta untuk naik transportasi umum setiap hari Rabu.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025.
Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan berangkat dan pulang kerja menggunakan moda transportasi umum, di antaranya Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus reguler, angkot, kapal, atau kendaraan antar jemput karyawan.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi pegawai dengan kondisi tertentu, yakni sakit, hamil, disabilitas, serta petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus. Red/HS