PEGAWAI KPK JADI ASN, Ketua KPK Laksanakan Undang-Undang

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Agus Surono mengatakan, hendaknya semua pihak mengakhiri polemik terkait dengan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Pasalnya, Agus menilai karena hal itu justru akan menjadi kontra produktif bagi KPK yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pencegahan dan penegakan hukum dalam berbagai kasus-kasus korupsi yang merupakan salah satu masalah bangsa.

Hal itu disampaikan Prof Agus Surono dalam diskusi bertajuk Peralihan Status Pegawai KPK Jadi ASN, Penegakan Hukum Terhenti? secara virtual, Rabu (2/6/2021).

“TWK harus dimaknai sebagai upaya penguatan KPK dalam mendukung tugas dari KPK dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Agus Surono.

Agus menambahkan, dengan adanya perubahan status pegawai KPK menjadi ASN justru tidak menjadi kendala bagi KPK untuk melakukan proses penegakan hukum dalam kasus perkara korupsi secara bersama-sama dengan lembaga penegakan hukum lainnya.

BACA JUGA :   BPIP Berdayakan Purnapaskibraka Duta Pancasila

Seperti Kepolisian dan Kejaksaan yang mempunyai kewenangan untuk melakukan proses penyidikan maupun penuntutan perkara pidana khususnya dalam perkara korupsi.

Sehingga, kata Agus, justru dengan perubahan alih status pegawai KPK menjadi ASN tersebut justru akan semakin menguatkan KPK karena dalam proses kewenangan melakukan penegakan hukum mempunyai SDM (Penyidik dan Penuntut Umum) yang memiliki integritas yang baik.

“Perubahan alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak akan menghentikan proses penegakan hukum tindak pidana korupsi, tetapi sebaliknya justru akan lebih menguatkan KPK dalam melaksanakan proses penegakan hukum tindak pidana korupsi,” jelas Agus.

Lebih lanjut, Agus juga menyebut, alih status Pegawai KPK menjadi ASN merupakan konsekuensi logis dari adanya perubahan UU KPK.

Terlebih, proses alih status Pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai dengan AAUPB dan Peraturan Perundang-Undangan antara lain: UU KPK, UU ASN, PP No. 41 Tahun 2020, Perkom No. 1 Tahun 2021.

BACA JUGA :   Jatuh Lagi di Nairobi, Indonesia Tingkatkan Pengawasan Operasional Boeing 737-8 Max

“Sehingga harapan publik terkait dengan lembaga KPK sebagaimana diawal pendiriannya untuk mempercepat penurunan angka korupsi dapat terwujud,” kata Agus.

Sementara itu menyikapi hal tersebut, Masinton Pasaribu anggota DPR RI Fraksi PDIP, menyebut bahwa dugaan adanya faksi di internal KPK menjadi sebuah bukti nyata,

“Yang mana faksi tersebut menolak adanya pemberhentian dan merasa orang paling berjasa dan berintegritas dalam pemberantasan korupsi namun diam saat ada pegawai KPK yang terlibat penghilangan alat bukti,” ujarnya di sesi diskusi daring berlangsung.

Sedangkan, Guru Besar Al Azhar Prof Agus Surono dan Komunikolog Univ. Pelita Harapan Emrus Sihombing sepakat bahwa Peralihan Pegawai KPK menjadi ASN sudah sesuai amanat UU dan di yakini menjadi sebuah kondisi dimana KPK akan semakin kuat. Red/Ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!