Pekerja Migran Bermasalah Mendapat Perlindungan Sosial Dari KEMENSOS

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Kementerian Sosial menggandeng Tearfund untuk memberikan perlindungan sosial kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah. Kerja sama dengan lembaga bantuan dan pengembangan berbasis di Teddington, Inggris, ini difasilitasi oleh Biro Perencanaan Kemensos.

Kegiatan ini sejalan dengan arahan Menteri Sosial Juliari P. Batubara, bahwa penyelenggaraan agenda pembangunan nasional tidak bisa dilakukan hanya oleh pemerintah. Kemitraan dengan masyarakat termasuk dengan masyarakat internasional, diperlukan untuk mendorong pelayanan kepada pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial.

“Implementasi program teknis dengan Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang (RSTS KPO) dengan Tearfund difokuskan pada perlindungan sosial kepada PMI bermasalah,” kata Kepala Biro Perencanaan Kemensos Adhy Karyono di Jakarta (11/06).

Implementasi kerja sama dilakukan melalui Yayasan Rebana selaku mitra lokal Tearfund di Indonesia. Kerja sama teknis ini merupakan bagian dari Ruang Lingkup Kerja Sama yang termaktub dalam Memorandum Saling Pengertian (MSP) antara Kementerian Sosial RI dengan Tearfund UK masa berlaku 2020 – 2023.

BACA JUGA :   PPKM TAHAP II BELUM OPTIMAL, Polri Kembali Terbitkan Surat Telegram

“Bantuan diberikan dalam bentuk cash assistance dan hygiene kit untuk 260 s/d 300 orang PMI bermasalah. Yakni mereka yang masuk dalam kategori tidak memiliki dokumen resmi, masa berlaku visa habis/overstay, dan menjadi korban trafficking dan kekerasan,” katanya.

Bantuan kepada PMI bermasalah diberikan berupa pembagian dan cash assistance melalui seleksi ketat berdasarkan kelompok yang paling rentan serta setelah melalui survei lokasi.

“Para PMI bermasalah ini ditampung oleh Rumah Perlindungan Trauma Centre (RPTC) sementara menunggu moda transportasi tersedia menuju kampung halaman, mengikuti aturan PSBB,” kata Adhy.

BACA JUGA :   Pemerintah Optimalkan Pelabuhan Selat Lampa dan Dumai

Hari ini, bantuan Tahap lll diberikan untuk 86 PMI bermasalah yang dideportasi dari Malaysia dan Tiongkok yang ditampung di Rumah Perlindungan Trauma Centre (RPTC).

Hadir menyaksikan pemberian bantuan dari Direktorat Sosial Budaya dan OINB, Kementerian Luar Negeri RI dan Biro Kerja Sama Teknis Luar Negeri, Kementerian Sekretariat Negara RI selaku perwakilan dari Tim Perizinan Ormas Asing (TPOA).

Sebelumnya bantuan Tahap I sudah dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2020 kepada 39 orang, serta tahap II dilaksanakan pada 2 Juni 2020 kepada 23 orang. Sehingga total PMI bermasalah yang sudah mendapatkan bantuan sebanyak 148 orang.

Dalam rangka memastikan bantuan tepat sasaran, detil pelaksanaan teknis kegiatan ini dirancang dan didiskusikan secara hati-hati dan rinci sejak akhir Maret 2020. Red/Ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!