Putraindonews.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) resmi memiliki pelat nomor kendaraan dinas khusus yang bertandakan ‘MA’. Hal itu membuat Ketua MA Sunarto kini memakai pelat nomor ‘MA 1’ dari sebelumnya ‘RI 8’.
Pelat nomor khusus itu diberikan secara simbolis oleh Kepala Sub Direktorat STNK Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Pol. Dedy Suhartono kepada Sekretaris MA Sugiyanto tepat di momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 MA RI di Jakarta, Selasa (19/8).
Kombes Pol. Dedy dalam kesempatan itu memberikan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus MA.
Selain itu, MA juga menayangkan video yang menampilkan penggantian pelat nomor dari RI 8 menjadi MA 1.
Sementara itu, dilansir dari laman Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI, kebijakan penggantian pelat nomor tersebut tertuang dalam Surat Nomor B/11573/VI/YAN.1.2./2025/Korlantas yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen. Pol. Agus Suryo Nugroho pada 12 Juni 2025.
MA dan jajaran kepolisian telah membahas skema teknis dan regulasi pelat nomor khusus sejak Februari hingga April 2025. Pelat nomor khusus itu disebut bertujuan mendukung identitas kelembagaan dan efektivitas pengawasan internal. Red/HS