PUTRAINDONEWS.COM
Jakarta | 30 Januari 2019. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemberdayaan Sosial melaksanakan pembekalan teknis kepada Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Ditjen Pemberdayaan Sosial. Sekaligus penandatanganan perjanjian kontrak kerja kepada 93 PPNPNÂ di Gedung Konvensi Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) Utama Kalibata.
Pembekalan teknis dihadiri Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial, Plt Sekretaris Ditjen Pemberdayaan Sosial sekaligus Direktur Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga dan Kelembagaan Masyarakat (PSPKKM), Direktur Pemberdayaan Komunis Adat Terpencil (KAT), Direktur Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial (K2KRS) serta Pejabat Eselon III dan IV.
Dalam sambutannya Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial, Pepen Nazaruddin, mengatakan “Perpindahan PPNPN didasarkan atas keterampilan yang dimilik oleh PPNPN tersebut, sehinga setiap tahun dilakukan perpindahan unit kerja untuk kesesuaian keterampilan PPNPN tersebut dalam mendukung kelancaran pelaksanakan tugas pada Ditjen Pemberdayaan Sosial, para Direktur diharapkan memonitor langsung kinerja seluruh PPNPN. Baik PNS maupun PNPPN diharapkan dapat bersama mewujudkan Visi dan Misi Ditjen Pemberdayaan Sosial sehingga realisasi penyerapan anggaran dapat berjalan dengan baikâ€. Ujar Pepen Nazaruddin.
Pepen Nazarudin, juga berpesan agar pegawai PPNPN dapat melaksanakan pekerjaan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, berprilaku disiplin, mentaati tata tertib dan menghormati etika lingkungan kantor serta mematuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan.
“saya berharap agar seluruh Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dapat bekerja sebaik-baiknya karena akan dilakukan evaluasi kinerja diakhir tahun untuk menentukan kelanjutan atas Perjanjian Kontrak pada tahun yang akan datang, ujar Diretur Jenderal Pemberdayaan Sosial.(**)