Pemda Fokus pada Pembangunan dan Layanan Publik Pasca Pemilu 2019

PUTRAINDONEWS.COM

Jakarta | 17 Mei 2019. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Pemerintah Daerah fokus pada pembangunan dan layanan Publik pasca Pemilu 2019. Hal itu dikatakannya saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tahun 2019 di Ballroom Hotel Paragon, Jakarta, Kamis (16/05/2019).

“Saya minta setelah Pemilu ini, Pemda harus fokus pada pembangunan dan layanan publik. Kita kembali melayani masyarakat sebagai mana mestinya dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan,” kata Tjahjo.

Untuk menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia yang telah lama terjaga, Tjahjo meminta kepala daerah mengingatkan Camat yang membawahi kelurahan dan desa untuk melibatkan seluruh pihak dan seluruh pemangku kepentingan.

BACA JUGA :   LIBURAN MAKIN MUDAH, Lion Air Tawarkan Tarif Promo Jelajahi Medan & Jayapura 

“Peran kepala daerah terus diefektifkan untuk mengingatkan para Camat yang membawahi Kelurahan dan Desa untuk melibatkan Koramil, Kapolsek, tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk mendeteksi dini adanya potensi konflik yang dapat memecah persatuan dan kesatuan. Kami optimis semua daerah akan terkendali dengan baik,” kata Tjahjo.

Dinamika kehidupan sosial, politik dan keamanan yang ditandai dengan meningkatnya suhu politik nasional, perbedaan pendapat dalam masalah politik, meningkatnya polarisasi kekuatan politik antar pendukung paslon, serta sentiment identitas politik kesukuan dan kelompok separatis, dinilai Tjahjo harus diimbangi dengan koordinasi yang cukup baik di tingkat Pusat dan Daerah untuk deteksi dini dan meminimalisasi potensi konflik sosial.

BACA JUGA :   PANGDAM III/SILIWANGI Dampingi Kunjungan KASAD di Wilayah Kota Bandung

“Koordinasi Pemda, Kesbangpol, Linmas dan semua pihak baik di Pusat dan di Daerah harus dilakukan dengan sangat baik. Koordinasi yang baik akan menghasilkan deteksi dini yang bagus,” kata Tjahjo.

Sebagaimana diketahui, Undang-undang Penanganan Konflik telah tertuang dalam Undang-undang  Nomor 7 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2015. Kewenanagan Pemerintah mengoordinasikan pencegahan konflik ada pada memelihara kondisi damai dalam masyarakat, mengembangkan sistem penyelesaian secara damai, meredam potensi konflik dan membangun sistem peringatan dini.(**)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!