Pemerintah: Korban Judi Online Bisa Masuk Kategori Penerima Bansos

Putraindonews.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan atensi penuh terkait praktik judi online di Indonesia.

Ini tidak lepas dari maraknya kasus judi online yang menyeruak belakangan ini. Sebagai terlihat dari kasus tindak kejahatan KDRT yang diduga ditengarai oleh judi online.

Menyikapai itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan bahwa pihaknya akan serius menangani dampak yang diterima masyarakat atas judi online ini.

Salah satunya dengan memberikan sejumlah bantuan sosial (bansos). Pemerintah menilai, korban judi online merupakan masyarakat dengan kondisi ekonomi yang hancur sehingga masuk dalam kategori miskin.

BACA JUGA :   PEMERINTAH PANTAU Perkembangan Varian Baru Virus COVID-19

“Ya kita sudah banyak memberikan advokasi. Mereka yang korban judi online ini, misalnya, kemudian kita masukkan di dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bansos ya,” ujar Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (13/6).

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga sudah mengingatkan kepada masyarakat bahwa bahaya dari judi online bukan hanya mempertaruhkan uang, tetapi juga merusak masa depan diri sendiri. Jika sudah berkeluarga hal itu akan berimbas pada keluarga dan juga anak. Banyak yang sudah kehilangan harta benda, perpecahan keluarga, hingga meningkatkan angka kejahatan.

BACA JUGA :   Jelang Kejurkab, Babinsa Bantu Warga Pembersihan Lokasi Pacuan Kuda

“Judi itu bukan hanya mempertaruhkan uang, bukan hanya sekadar game atau iseng-iseng berhadiah, tapi judi itu mempertaruhkan masa depan, baik masa depan diri sendiri, masa depan keluarga dan masa depan anak-anak kita,” tandas Jokowi. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!