Pemerintah Targetkan Redenominasi Mata Uang Rupiah Rampung 2027

.com, – Pemerintah sedang melakukan langkah besar mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi). Target penyelesaiannya pada 2027.

Penyiapan RUU tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.

Dalam PMK itu disebutkan bahwa Kementerian Keuangan menyiapkan empat rancangan undang-undang, yakni RUU tentang Perlelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dan RUU tentang Penilai.

BACA JUGA :   Dukung Karya Pelaku IT, Benyamin Launching Ajang Tangsel ICT Award 2023

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” demikian isi PMK tersebut, yang dikutip di Jakarta, Jumat (7/11).

RUU itu mengatur penyederhanaan nilai nominal rupiah tanpa mengubah nilai riil atau daya belinya.

Secara sederhana, redenominasi berarti menghapus sebagian angka nol di belakang nominal rupiah agar lebih efisien dan mudah digunakan dalam transaksi, tanpa membuat uang menjadi lebih atau berkurang harganya.

BACA JUGA :   Pertamina Goes to Campus 2024 Resmi Dibuka

Sebagai contoh, jika sebelum redenominasi satuan mata uang tercatat Rp1.000, maka setelah redenominasi akan menjadi Rp1, tanpa mengubah nilai barang maupun daya beli masyarakat.

Beleid itu juga menjelaskan sejumlah alasan pentingnya penyusunan RUU Redenominasi, antara lain untuk meningkatkan efisiensi perekonomian melalui daya saing nasional, menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, menstabilkan nilai rupiah guna melindungi daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas rupiah di tingkat nasional maupun internasional. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!