Putraindonews.com – Jakarta | Mewakili Bupati Sumba Timur, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Timur, Umbu Ngadu Ndamu, membuka dengan resmi kegiatan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Sumba Timur pada Rabu, 8 November 2023 bertempat di Ruang Patola Ratu Setda Kab. Sumba Timur.
Dalam sambutan Bupati Sumba Timur yang disampaikan Sekda Kab. Sumba Timur, mengatakan bahwa pada tataran ini, semua perlu mengetahui bahwa nilai atau besaran ketetapan PBB P2 sejak tahun 2021 telah disesuaikan dengan nilai jual obyek pajaknya dengan perkembangan ekonomi dan indeks harga yang berkembang.
Bupati menilai, kenaikan ini dibarengi dengan pemberian stimulant atau keringanan pajak bagi masyarakat yang dikategori tidak mampu atau miskin selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
“Kita berharap pemberian stimulus ini akan mendorong masyarakat tidak mampu secara ekonomi atau masyarakat miskin dapat berpartisipasi dalam membiayai pembangunan menurut kemampuannya walaupun mungkin sedikit,” tandasnya.
Kebijakan ini akan terus dilakukan seiring dengan kondisi ekonomi negara dan daerah belum benarbenar pulih atau sehat. Karena itu, Pemerintah Daerah melalui Bapenda Bersama Camat dan Kepala Desa/Lurah terus memperbaharui data dan menginventarisir kembali masyarakat wajib pajak tidak mampu atau miskin yang terlewatkan dan masih perlu diberikan stimulus, agar pada saatnya nanti kita benar-benar memiliki data masyarakat yang perlu dibantu dan perlu didorong untuk peningkatan penerimaan daerah.
Bupati berharap, peran Kepala Desa dan Lurah pada upaya ini adalah sekembali dari Rapat Kordinasi dan Evaluasi ini segera mengusulkan wajib PBB P2 yang berkategori miskin atau tidak mampu berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terutama pada desil satu dan desil dua yang memiliki tanah untuk diberi stimulus atau keringanan tarif PBB P2 pada tahun depan.
“Selain pajak yang kita evaluasi hari ini, retribusi daerah juga perlu diberi perhatian yang serius, terutama realisasi penerimaannya agar target penerimaan dari masing-masing sektor bisa mencapai prosentase penerimaan hingga 100% atau lebih. Memang retribusi ini baru dapat dipungut setelah pemerintah memberikan jasanya kepada mereka yang menggunakan jasa yang diberikan oleh pemerintah,” ungkapnya.
Namun upaya-upaya untuk memacu penerimaannya dapat dilakukan secara kreatif dan inovatif agar masyarakat atau pelanggan berkenan menggunakan jasa yang diberikan oleh pemerintah.
Karena itu, Kantor Bapenda sebagai kordinator penerimaan daerah dan beberapa perangkat daerah yang ditetapkan untuk melakukan penerimaan retribusi juga perlu memberikan perhatian dengan melakukan upaya-upaya yang sifatnya ekstensifikasi dan intensifikasi retribusi daerah.
Setelah upaya-upaya itu sudah dilakukan, maka upaya berikutnya adalah membenahi pola penagihan dan pemungutan. Caranya adalah melakukan pemungutan secara persuasif dan humanis serta para penagih atau pemungut dihindarkan dari penyalagunaan hasil tagihan/pungutan.
Lanjut Bupati, masalah penyalahgunaan hasil pengutan/penagihan ini sering menjadi momok bagi penagih/pemungut yang tidak jujur karena godaannya sangat besar. Kondisi ini masih terjadi hingga saat ini.
“Hal ini perlu saya tegaskan untuk dilaksanakan secara sunguh-sungguh oleh kita semua sebab roda pemerintahan daerah akan dapat berjalan dengan lancar dan memudahkan kita untuk meraih target-target pembangunan yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.
Hadir pada kegiatan ini, para Asisten pada Setda Kab. Sumba Timur, para Pimpinan Perangkat Daerah yang melakukan penerimaan pajak dan retribusi daerah, para Camat se-Kab. Sumba Timur, para Kepala Desa, Lurah se-Kab. Sumba Timur dan undangan lainnya. Red/Nov