Putraindonews.com, Banten – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Oktober 2025. Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 286 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
“Pemprov Banten memutuskan memperpanjang masa pembebasan untuk pokok dan sanksi PKB di bawah tahun 2025. Dan, cukup melakukan pembayaran untuk tahun 2025 saja,” ujar Gubernur Banten, Andra Soni, dalam keterangan resminya, Jumat (27/6).
Andra Soni meminta Kepala Samsat untuk berinovasi untuk mengurangi penumpukan wajib pajak serta mempercepat pelayanan.
Ia juga meminta Jasaraharja, Polda Banten dan Polda Metro Jaya dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kemudian wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran dan tidak tidak menunggu hingga batas akhir atau di 31 Oktober 2025.
“Jangan menunggu nanti waktunya habis kembali, walaupun tadi saya mendengar banyak yang disampaikan masyarakat bahwa mereka membutuhkan waktu untuk mengumpulkan uang. Ada yang bekerja sebagai pengemudi ojek dan sebagainya,” tuturnya. Red/TK