Putraindonews.com, Jakarta – Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) resmi menurunkan tayang puluhan asosiasi jasa konstruksi yang hingga batas waktu pemutakhiran data masih belum memenuhi persyaratan pencatatan asosiasi jasa konstruksi. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua LPJK Nomor 04/SE/LPJK/2025 tentang Pedoman Pencatatan Asosiasi Jasa Konstruksi, serta instruksi pemutakhiran data yang disampaikan melalui Surat LPJK Nomor BK 0401-Lk/374.
Berdasarkan laporan progres pemutakhiran per 20 Agustus 2025, dari total 178 asosiasi yang tercatat, baru 107 asosiasi yang berhasil menyelesaikan proses submit data (60%). Sementara itu, masih terdapat 71 asosiasi yang belum menuntaskan kewajibannya.
Dilansir dari situs lpjk.go.id Senin, (25/8) bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 63 asosiasi dipastikan turun tayang karena tidak memiliki status akreditasi. Rinciannya:
- 30 asosiasi badan usaha belum terakreditasi
- 33 asosiasi profesi belum terakreditasi
- Serta penghapusan pencatatan 1 asosiasi badan usaha karena perubahan jenis asosiasi.
Keputusan ini diambil untuk memastikan hanya asosiasi sesuai ketentuan yang dapat tetap tercatat dan diakses melalui sistem LPJK. Dengan demikian, asosiasi yang belum menyelesaikan proses akreditasi dan belum memutakhirkan data tidak lagi ditampilkan dalam daftar resmi LPJK mulai 21 Agustus 2025 pukul 23.59 WIB.
Dengan tidak terdaftar di LPJK maka juga turun dari pilihan asosiasi di Portal Perizinan PU dalam rangka permohonan SBU dan SKK. Untuk update daftar asosiasi yang tercatat di LPJK dapat dipantau melalui website LPJK pada laman https://lpjk.pu.go.id/pencarian-asosiasi.
LPJK menegaskan bahwa langkah ini penting untuk meningkatkan tata kelola, kredibilitas, dan kualitas asosiasi jasa konstruksi, sehingga mampu memberikan layanan yang sesuai dengan standar nasional maupun internasional. Mengingat Asosiasi merupakan salah satu masyarakat jasa konstruksi yang memiliki peran dalam pengembangan jasa konstruksi.
Harapannya, Asosiasi Jasa Konstruksi tidak hanya berperan sebagai organisasi keanggotaan semata, melainkan juga sebagai agen perubahan yang mendorong terciptanya iklim usaha konstruksi yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan. Keberadaan asosiasi menjadi pilar penting dalam menghubungkan regulasi, praktik usaha, dan kebutuhan pasar, sehingga tujuan Undang-Undang Jasa Konstruksi untuk mewujudkan hasil konstruksi yang berkualitas, berkeselamatan, dan bernilai tambah dapat tercapai secara optimal. Red/HS