Penambahan Libur & Cuti Bersama 2020 Terhadap Upaya Pencegahan Covid-19 Serta Stimulus Pada Industri di Lintas Sektor

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Penambahan hari libur dan cuti bersama yang telah diputuskan dalam rapat bersama antar menteri, dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi senin 9/03/20 kemarin telah menambah hari libur tahun 2020 menjadi 24 hari.

Penambahan hari libut dan cuti bersama tersebut antara lain; libur Idul Fitri pada tanggal 28-29 Mei 2020. Libur Tahun Baru Hijriah pada 21 Agustus 2020. Dan libur peringatan Maulid Nabi Muhammad pada 30 Oktober 2020.

Bertambahnya 4 hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tentu akan berdampak pada seluruh industri di lintas sektor, ujar Yakub Ismail Jumat 13/03/20 di Jakarta.

Lebih lanjut Yakub mengatakan, hal tersebut tentunya akan segera disikapi oleh masing-masing sektor agar kiranya penambahan jumlah libur nasional serta cuti bersama pada tahun 2020 ini agar tetap menjadi tahun yang produktif.

BACA JUGA :   Rapat tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 2023-2043

Pemerintah tentunya telah memiliki perhitungan atas situasi saat ini yang secara global saling berkaitan pada lintas sektor, plus minus bukanlah besaran ukuran….akan tetapi, sebuah keputusan yang berorientasi pada hal yang jauh lebih besar yang akan menjadi maslahat dan kebaikan bagi semua.

COVID-19 yang sedang melanda belahan dunia saat ini telah menjadi prioritas sangat tinggi bagi Pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia, adapun selain penanganan serta SOP pada sektor kesehatan tentunya juga membutuhkan penanganan yang berjenjang pada sektor lainnya.

Disisi lain, “dunia usaha juga membutuhkan kepastian untuk mengerakan roda industri, “imbuh Yakub.”

Hal tersebut tentunya untuk dapat menyikapi berkurangnya hari kerja yang sudah barang tentu akan berkorelasi terhadap produktivitas pada industri manufaktur.

Upaya tersebut mendapat support dari pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam siaran pers No. HM.4.6/32/SET.M.EKON 2.3/03/2020 tanggal 13 Maret 2020 prihal Stimulus Ekonomi Kedua untuk Menangani Dampak COVID-19, tutur Yakub.

BACA JUGA :   Tembus Rp 143.5 Triliun, Serapan Belanja Kementerian PUPR 2021 Lebih Besar Dari 2020

Sementara, sektor industri pariwisata dapat mengambil memanfaat serta memaksimalkan peluang bertambahnya hari libur nasional serta cuti bersama, hal ini bisa mendorong gairah pelaku UMKM turunan dari sektor pariwisata, dengan begitu perputaran ekonomi dapat terus berjalan di masyarakat.

Adapun hal tersebut juga diharapkan dapat menjadi salah satu solusi pasca penetapan status pandemi virus corona oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) rabu11/03/20 kemarin, yang berdampak kepada penundaan sementara waktu seluruh kegiatan promosi yang ditujukan kepada wisatawan mancanegara sampai wabah virus corona berakhir.

Untuk diketahui bahwa sampai saat ini Pemerintah telah menjaga ketat 135 pintu masuk ke wilayah NKRI dengan menyiapkan serta menyiagakan 132 Rumah Sakit rujukan terkait penanganan covid-19 di tanah air, tutup

Red/yfi

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!