Penanganan COVID-19 Terkendali, Pemerintah Longgarkan Kebijakan Pemakaian Masker Bagi Masyarakat

***

.com – | Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka. Kebijakan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi di yang saat ini makin terkendali. Hal tersebut disampaikan oleh Presiden dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor pada Selasa, 17 Mei 2022.

“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.

BACA JUGA :   Dilaporkan ke Bawaslu, PAN Bantah Lakukan Kampanye di Kegiatan PAN-Sar Murah Lampung

Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan publik, tetap harus menggunakan masker,” ujar Presiden.

Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Presiden tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.

“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” imbuhnya.

BACA JUGA :   Mengapa WNA Dibuatkan KTP-el, Begini Kata Dirjen Dukcapil 'Total Ada 13.056 Ribu Bukan Jutaan'

Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan. Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap.

“Kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen,” tandasnya. Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!