Penanganan Kerusuhan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok


 

PUTRAINDONEWS.COM

MAKO BRIMOB DEPOK | Menkopolhukam dalam keterangan Persnya di Mako Brimob Depok kamis 10/05 menyampaikan bahwa pelaku kerusuhan adalah terorisme dalam tahanan yang seharusnya sadar akan perbuatannya, justru melakukan kekejaman dengan merampas senjata, menyandra, menyiksa bahkan membunuh petugas dengan cara-cara keji melampaui batas-batas kemanusiaan.

Sesuai dengan sikap Pemerintah Indonesia yang telah berkali-kali disampaikan oleh Presiden Jokowi, bahwa dalam menghadapi terorisme selalu bersikap tegas tidak pandang bulu, maka melalui rapat koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan, telah direncanakan serbuan untuk melucuti dan melumpuhkan para teroris yang telah diisolasi pada lokasi tertentu.

Sesuai dengan Standar Prosedur Operasional yang berlaku secara universal, aparat keamanan telah memberikan ultimatum kepada mereka ” Menyerah Atau Menghadapi Resiko Serbuan ” dengan batasan waktu tertentu.

Pada hari kamis 10 Mei 2018 sebelum fajar mereka menyatakan menyerah tanpa syarat, saru persatu keluar dari posisi mereka menyerahkan diri kepada petugas dengan tanpa senjata sebanyak 145 orang.

Bagi sisa teroris yang tidak menyerah diadakan serbuan oleh aparat keamanan dilokasi bertahan mereka, dalam kontak tembak yang berlangsung singkat 10 orang teroris menyerah ujar Menkopolhukam.

Menkopolhukam dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan ucapan terimakasih atas dukungan dan apresiasi terhadap pemerintah/apkam untuk menyelesaikan kasus ini dengan tenang, tanpa emosional dan tetap berlandaskan hukum yang berlaku. Dengan mendoakan agar arwah petugas keamanan sebagai syuhada dalam melaksanakan tugas, mendapat tempat yang mulia disisi Tuhan YME. (**)

BACA JUGA :   Respons Apindo Atas Berlakunya UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!