Pengamat Minta Kepastian Pemindahan Ibu Kota Negara Dipertegas

.com, – Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Prof. Djohermansyah Djohan meminta agar pemerintah memperjelas kepastian kapan ibu kota negara pindah dari menjadi Ibu Kota (IKN).

Hal itu lantaran hingga kini belum ada penandatanganan terkait keputusan presiden (keppres) tentang pemindahan ibu kota negara.

“Kapan Keppresnya diteken? Itu simpang siur, katanya Juli, ada yang bilang Agustus. Kemudian ada lagi yang bilang bukan Presiden yang meneken, tetapi nanti Presiden Prabowo yang meneken. Jadi, saya kira ini penting di-clear-kan (dijelaskan) soal kapan pindahnya itu,” katanya dalam webinar yang disaksikan di Jakarta, Jumat (21/6).

BACA JUGA :   Gubernur Koordinasi Dengan Ketua GUGAS Sampaikan Kemajuan Penanganan COVID-19 di Provinsi Lampung

Oleh sebab itu, ia menyebut bila keppres yang mengatur hal tersebut belum tersedia, maka Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik tetap berlaku.

Sementara itu, kata dia, UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta belum berlaku.

BACA JUGA :   Pansel Umumkan Calon Pengawal Etik Hakim! Mohammad Dawam Lolos 21 Besar KY

“Sayang-sayang sudah dibikin kayak gini, terus kemudian belum juga dijalankan. Nah, saya khawatir kalau menunggu Presiden terpilih Prabowo yang meneken, jangan-jangan Prabowo menunda dulu karena dia mau konsolidasi,” ujarnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!