Pengelolaan Keuangan Daerah Harus Perhatikan Zona Integritas

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan dalam pengelolaan keuangan daerah harus memperhatikan pelaksanaan zona integritas. Zona integritas yang dimaksud adalah Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Serta yang tak kalah penting memastikan pencapaian target reformasi birokrasi 2018 terlaksana dengan baik.

“Diharapkan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerahnya lebih baik dari tahun ke tahun,” kata Menteri Tjahjo saat memberi sambutan di acara Rapat Kerja Keuangan Daerah Tahun 2018 dan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (24/5).

Dalam kesempatan itu juga, Tjahjo berharap agar Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019, dapat mendukung tercapainya prioritas pembangunan nasional. Tentunya dengan tetap memperhatikan potensi dan kondisi masing-masing daerah. Prinsipnya, antara program strategis nasional dengan program startegis daerah bisa saling mendukung. Karena yang pasti, keberhasilan pencapaian prioritas pembangunan nasional sangat tergantung pada sinkronisasi kebijakan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah pusat serta antara pemerintah kabupaten atau kota dengan pemerintah provinsi.

“Ini yang kemudian dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)” ujarnya.

Tjahjo juga mengingat, agar jangan ada lagi keterlambatan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun 2019. Karena itu ia berharap, DPRD dan kepala daerah bisa menetapkan Raperda tentang ABPD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran 2019.

“Ini merupakan tanggungjawab yang sangat penting bagi kedua belah pihak demi kelangsungan pembangunan di daerah” katanya.

Kementerian Dalam Negeri sendiri kata dia, telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. Permendagri harus jadi pedoman dalam penyusunan dan penetapan RAPBD. Dan, kata Tjahjo, ada tiga kewajiban yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara Pemda, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Tiga kewajiban itu yakni mengelola dana secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel, menyinkronkan pencapaian sasaran program Daerah dalam APBD dengan program pemerintah pusat dan melaporkan realisasi pendanaan urusan pemerintahan yang ditugaskan sebagai pelaksanaan dari tugas pembantuan” tuturnya.

Tidak lupa, Tjahjo juga mengingatkan tentang ajang Asian Games. Ia minta seluruh elemen masyarakat ikut mensukseskan Asian Games. Dan ia juga mengajak, semua elemen masyarakat menjaga kesejukan situasi di tahun politik. Karena tahun ini, merupakan tahun politik, dimana ada dua ajang pesta demokrasi yakni Pilkada dan dimulainya tahapan pemilu nasional 2019.

“Saya berharap, Pilkada serentak tahun 2018 ini, akan berjalan dengan damai. Sebagai layaknya pesta demokrasi diharapkan tingkat partisipasi pemilih dalam proses pemungutan suara cukup tinggi, sehingga menghasilkan Kepala Daerah yang mendapat dukungan dan legitimasi dari rakyat,” katanya.

Sementara itu, di acara yang sama Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin, menambahkan, rapat kerja keuangan daerah bertujuan untuk konsolidasi bagi seluruh pemangku kepentingan, pengambil kebijakan, dan pengelola keuangan daerah. Diharapkan lewat rapat ini, bisa dirumuskan langkah dan kebijakan yang tepat. Sehingga semua target program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tahun 2018 dapat direalisasikan secara optimal sesuai target nawacita.

“Dalam pertemuan kali ini ada beberapa hal pokok dalam Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tersebut yang harus bisa dipahami oleh penyelenggara pemeritah daerah, antara lain focus anggaran yang memiliki manfaat dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia dan pelayanan publik,” katanya.

Syarifuddin juga mengingatkan, agar dalam pengelolaan keuangan daerah dihindari praktek kongkalikong. Semua pengelola keuangan harus menaati proses penyusunan, pembahasan dan penetapan sesuai regulasi. Dan yang tak kalah penting mengutamakan kelancaran penyelenggaraan pemilu 2019.

“Juga dukungan APBD dalam mengendalikan inflasi di daerah, dukungan APBD dalam pelaksanaan tugas Forkopimda mulai dari Provinsi sampai kecamatan, fleksibilitas dalam pemberian hibah dan bansos, dan yang terakhir adalah menetapkan secara bertahap transaksi non tunai” katanya.

Dalam acara itu juga dilakukan penyematan Pin Asian Games 2018 kepada Pemda, DPRD, dan BPK Provinsi. Penyematan Pin menurut Syarifudin sebagai bentuk komitmen Kemendagri yang didukung Pemda, DPRD, dan BPK Provinsi dalam menyukseskan Asian Games 2018. (**)

BACA JUGA :   Aklamasi, Advokat Sumardi SH MH Dipilih Sebagai Ketua DPW Peradin Jawa Timur

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!