PUTRAINDONEWS.COM
Jakarta | 20 Maret 2019. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI Edi Suharto memberikan pengarahan pada Kegiatan Pengembangan Aplikasi Sistem Informasi dan Regulasi Anak Berhadapan dengan Hukum “e-SINERGI ABH” di Hotel Royal Padjadjaran Bogor Jawa Barat, Selasa 19 Maret 2019.
Implementasi Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012 dalam proses penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) belum dilakukan secara terpadu/terintegrasi.
Edi menekankan bahwa data yang pertama harus ada adalah data general untuk ABH. Berbeda dengan Program Keluarga Harapan (PKH) yang diambil dari BDT, data
ABH tidak mungkin diambil dari BDT. Data harus by name by address, namun tidak terlalu detail serta bersifat general.
Data yang sedang dikembangkan harus menggunakan indikator yang ada dalam BDT. Indikator tersebut berguna untuk menentukan apakah ABH tersebut masuk ke dalam kategori 40% termiskin. Dengan begitu, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial akan lebih berkontribusi dalam menurunkan angka kemiskinan, tegas Edi.
Penyelenggaraan kegiatan Pengembangan Aplikasi ‘’e-SINERGI ABH’’ bertujuan untuk memperoleh data yang akurat yang digunakan sebagai database (basis data).
Peserta kegiatan ini berjumlah 25 orang yg terdiri dari Satuan Bhakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Jabodetabek, Sakti Peksos Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak, Perwakilan Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani, dan LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial) Subang Jawa Barat.(**)