PUTRAINDONEWS.COM
JAKARTA | Ketua DPR RI Bambang Soesatyo kembali menegaskan komitmennya berjihad memerangi Narkoba. Pasalnya, Narkoba sudah menjadi penjajah baru yang mengancam kedaulatan bangsa dan negara. Butuh kesigapan semua pihak dalam memeranginya.
“Sudah bukan waktunya lagi berdiam diri menyaksikan anak-anak bangsa tenggelam dalam jeratan Narkoba. Saya tegaskan, DPR RI terus berjihad memerangi Narkoba. Saya harap masyarakat turut ikut andil didalamnya,” tegas Bamsoet saat menerima Himpunan Masyarakat Anti Narkoba (HIMABA) di ruang kerja Pimpinan DPR RI, Jakarta, Kamis (5/4).
Bamsoet menjelaskan, data Badan Narkotika Nasional menyebutkan saat ini masyarakat Indonesia yang masuk dalam fase ketergantungan narkoba hampir mencapai 6 juta orang. Angka ini belum termasuk pengguna ganda, baik pengedar maupun masyarakat yang masih coba-coba.
“Penggunaan narkotika di Indonesia merupakan terbesar di tingkat Asia. Bahkan dari penelusuran BNN, konsumen di Indonesia menggunakan 65 jenis narkotika. Padahal jika dibandingkan negara lain, hanya mengonsumsi 5 hingga 6 jenis narkoba saja. Indonesia sudah sangat-sangat gawat darurat Narkoba,†ujar Bamsoet.
Bamsoet menuturkan, bukti konkrit jihad DPR RI dalam memerangi Narkoba adalah melalui fungsi legislasi dengan melakukan revisi UU Narkotika. Melalui peraturan perundangan yang jelas dan memuat sanksi hukum yang lebih tegas, tentu akan mempersempit ruang gerak peredaran Narkoba.
“DPR tak main-main dalam melakukan revisi UU Narkotika. Para bandar yang tertangkap akan diberikan hukuman maksimal. Bagi mereka yang sudah divonis hukuman mati, akan kita minta segera dieksekusi,†kata Bamsoet.
Politisi Partai Golkar ini juga ingin ada pengetatan aturan yang jelas mengenai rehabilitasi bagi mereka yang tertangkap memakai Narkoba. Jangan sampai rehabilitasi dijadikan tempat pelarian agar tidak terkena sanksi hukum.
“Tentu kita ingin apabila ada artis atau orang berduit yang tertangkap menggunakan Narkoba, lalu dengan mudah hanya diberikan sanksi rehabilitasi. Sementara, jika rakyat kecil atau orang susah, kasusnya dilanjutkan ke meja hakim. Harus ada asesmen yang jelas dan ketat untuk seseorang jika untuk diberikan sanksi rehabilitasi saja,” pungkas Bamsoet. (**)