Penghentian Penuntutan, JAM PIDUM Menyetujui 5 Pengajuan Restorative Justice ‘9 Poin Jadi Pertimbangan’

***

Putraindonews.com – Jakarta | Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 5 (lima) dari 6 (enam) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Selasa 9/8/22.

Adapun 5 (lima) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

1. Tersangka SAPRI bin JASAN dari Kejaksaan Negeri Majalengka yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

2. Tersangka KUSNADI bin DARMA dari Kejaksaan Negeri Indramayu yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

3. Tersangka REGINA NOGO KOTEN alias RENI dari Kejaksaan Negeri Flores Timur yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

BACA JUGA :   Dubes RI Serahkan Surat Kepercayaan kepada Presiden Meksiko, Andrés Manuel López Obrador

4. Tersangka JONI bin AHYARUDIN dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Kedua Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

5. Tersangka ALAUDIN bin SAHIM dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan adalah:

• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

• Tersangka belum pernah dihukum;

• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

• Pertimbangan sosiologis;

• Masyarakat merespon positif.

BACA JUGA :   CARI PESAWAT SRIWIJAYA AIR, Korpolairud Baharkam Kerahkan 9 Kapal dan 4 Heli

Sementara itu, 1 (satu) berkas perkara atas nama Tersangka I AGUS ADRIAN SAPUTRA bin PATREDI, Tersangka II KEVIN SURYA ADI SAPUTRA bin YULIZAR, Tersangka III ARYA DWI PUTRA bin ANTONI, dan Tersangka IV TUBAS NATA NEGARA bin MARKUS dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang disangka melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan yang dilakukan bersama-sama, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Para Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. Red/Ben

***

 

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!