Penjelasan Dani Nurahman Tentang Cuti Bersama Idul Adha 2023 untuk PNS

Putraindonews.com – Kota Bandung | Pada pekan ini, umat Muslim di Indonesia dan di seluruh dunia akan menyambut perayaan Hari Raya Idul Adha. Dan Pemerintah telah menetapkan tanggal cuti bersama Idul Adha 2023.

Bersama Kabid Sapras SMP Disdik Kota Bandung, H. Dani Nurahman S.Ip., M.Ap., akan membahas cuti bersama Idul Adha 2023.

Berdasarkan beberapa lansiran di beberapa media, bahwa Cuti Bersama Idul Adha 2023 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 624/2023, No 2/2023, No 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, yang diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

BACA JUGA :   Kembali di Demo, Gempara Desak Menkeu Sri Mulyani Bubarkan LPEI

“Dimana, Dalam surat tertanggal 16 Juni 2023 tersebut, Hari Raya Idul Adha jatuh pada 29 Juni 2023. Kemudian, cuti bersama jatuh pada 28 dan 30 Juni 2023 yaitu pada Rabu dan Jumat,” ungkap Dani Nurahman di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Bandung, Selasa (27/06).

Lanjutnya, Pemerintah, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 624/2023 dan No 2/2023 menetapkan tanggal 28, 29 dan 30 Juni sebagai cuti bersama Idul Adha 2023.

Keputusan ini mengubah ketetapan bersama yang sebelumnya dibuat bahwa cuti bersama hanya pada 29 Juni 2023.

“Adapun hal yang perlu dicermati ada Perbedaan Cuti Bersama Idul Adha 2023 Bagi PNS dan Pegawai Swasta.
Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan libur Idul Adha 2023,” tutur Dani.

BACA JUGA :   Bamsoet Apresiasi AKBIKEFEST 2018

“Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (KEPPRES) 24 tahun 2022 tentang cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, di mana dijelaskan bahwa cuti bersama PNS tidak mengurangi hak cuti pegawai para PNS,” tambahnya.

Lanjut Dani menerangkan, Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Selain itu, ASN yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

“Selamat melaksanakan cuti bersama semoga dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. Red/Iwan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!