PUTRAINDONEWS.COM
JAKARTA | Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Arief M Edie menjelaskan, bahwa Permendagri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB tahun 2018, merupakan amanat dari Pasal 5 ayat 9 UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan pertimbangan Menteri Keuangan.
“Jadi nilai jual kendaraan bermotor tersebut diperoleh dari harga rata HPU pada minggu pertama bulan Desember,” kata Arief menanggapi pertanyaan dari Badan Pendapatan Daerah Lampung yang kemarin menyurati Kemendagri meminta kejelasan sikap kementerian terkait permohonan revisi Permendagri Nomor 5 tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Kamis (27/4).
Maka lanjut Arief, berdasarkan hal tersebut disampaikan surat permintaan data rencana penjualan kendaraan dan harga jual tahun 2018 kepada agen pemegang merk. Selanjutanya dilaksanakan rapat penyusunan Rapermndagri dimaksud dengan melibatkan seluruh Pemprov dan Bapenda dan Kementerian Keuangan.
“Lalu setelah mendapat mendapat pertimbangan Menkeu barulah Permendagri tersebut ditetapkan,” katanya.
Dengan demikian kata dia sepanjang tidak ada data baru yang diterbitkan oleh agen pemegang merk atau dealer, maka tidak ada dasar hukum untuk melakukan revisi atas Permendagri Nomor 5 Tahun 2018.
“Kemendagri tidak akan mungkin menetapkan NJKB suatu kendaraan bermotor kalau pemegang merk tidak menyampaikan usulan penetapan NJKB, dan yang pasti tidak ada pengaruhnya antara Permendagri tahun berkenaan dengan penetapan target PAD,” katanya. (**)