Putraindonews.com, Jakarta – Bagi masyarakat Indonesia yang ingin mendapatkan rumah bersubsidi, kini muncul kabar terbaru di mana pemerintah sdang berencana memperkecil luas lahan dan bangunan rumah subsidi.
Rencana tersebut tertuang dalam draf aturan terbaru Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Lahan, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Dalam foto yang diterima detikcom, dokumen tersebut masih berstatus draf. Di dalamnya terdapat dua sub judul. Pertama, mengenai kebijakan terbaru soal Batasan Luas Lahan dan Luas Lantai Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum. Kedua, mengenai Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak.
Untuk sub judul pertama, tertera luas tanah untuk rumah tapak paling kecil menjadi 25 meter persegi dan luas paling tinggi sekitar 200 meter persegi. Sementara itu, untuk luas bangunan diatur bahwa yang paling rendah adalah 18 meter persegi dan paling luas adalah 36 meter persegi.
Kemudian, untuk satuan rumah susun (rusun) umum, luas unit paling kecil untuk rusun adalah adalah 18 meter persegi dan paling luas adalah 36 meter persegi.
Padahal sebelumnya, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023, batasan luas untuk tanah rumah tapak minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Sementara itu, luas rumah subsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi. Red/HS