PUTRAINDONEWS.COM
JAKARTA | Gubernur Jakarta, Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi, memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Kedua pejabat tinggi di DKI Jakarta tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Anies maupun Prasetyo Edi didalami keterangannya atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di daerah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Keduanya sudah datang ke KPK sejak tadi pagi. Prasetyo Edi datang lebih dulu dibanding Anies.
Prasetyo Edi tampak santai saat tiba di KPK. Ia mengenakan kemeja putih lengan pendek dengan celana panjang jeans warna biru. Politikus PDI-Perjuangan itu tiba di lembaga antirasuah sekira pukul 09.45 WIB. Ia bungkam saat dimintai penjelasan oleh awak media.
Sementara Anies Baswedan, datang sekira 10.05 WIB. Anies datang tampak mengenakan seragam Pemprov DKI. Berbeda dengan Prasetyo Edi, Anies justru memilih untuk menyempatkan waktunya memberikan penjelasan kepada awak media ihwal kedatangannya ke KPK hari ini.
“Pada pagi hari ini saya memenuhi undangan untuk memberikan keterangan sebagai warga negara yang ingin ikut serta di dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik, maka saya datang memenuhi panggilan,” kata Anies di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).
Orang nomor satu di DKI Jakarta tersebut berharap keterangannya bisa membantu penyidik KPK dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul. Anies berjanji akan kooperatif menjelaskan seluruh persoalan permasalahan pengadaan tanah di Munjul kepada penyidik.
“Saya berharap nantinya keterangan yang saya berikan akan bisa membantu tugas KPK di dalam menuntaskan persoalan korupsi yang sedang diproses. Jadi, saya akan menyanpaikan semua yang dibutuhkan semoga itu bermanfaat bagi KPK,” pungkas Anies.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Adapun, tiga orang tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC).
Kemudian, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA), dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene (AR). Sedangkan satu korporasi yang juga ditetapkan tersangka dalam perkara ini yaitu, PT Adonara Propertindo (AP).
Dalam perkara ini, Yoory Pinontoan disebut melakukan kesepakatan dengan Anja berkaitan dengan pembelian lahan di daerah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 8 April 2019. Yorry disebut sebagai pihak pembeli. Sedangkan Anja merupakan pihak penjual tanah.
Setelah dilakukan kesepakatan, terjadi pembayaran awal sebesar 50 persen atau sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, dilakukan pembayaran oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sebesar Rp43,5 miliar.
KPK menemukan dugaan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan pengadaan tanah di Munjul tersebut. Adapun, perbuatan melawan hukum tersebut meliputi, tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah; tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
Kemudian, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate: serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtunewe dan Periksa PT Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan. Perbuatan itu kemudian diduga mengakibatkan kerugian negara sekira Rp152,5 miliar.
Setelah dilakukan pengembangan, KPK kembali menetapkan satu tersangka lainnya dalam perkara ini. Satu tersangka lainnya itu yakni, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudy Hartono Iskandar (RHI). Rudy Hartono ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. Red/Ben