Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Garuda Indonesia Raih Persetujuan Mayoritas Kreditur

***

Putraindonews.com – Jakarta | PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (“Garuda”) pada hari ini (17/6) berhasil meraih persetujuan atas proposal perdamaian pada agenda pemungutan suara atau voting yang merupakan rangkaian dari proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bersama para kreditur termasuk perwakilan lessor yang hadir secara luring maupun daring.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada para kreditur, pemerintah, dan segenap pemangku kepentingan, atas partisipasi serta dukungan tanpa henti terhadap proses restrukturisasi Garuda, yang dioptimalkan melalui serangkaian proses PKPU. Hal ini sekaligus menjadi wujud kepercayaan dan optimisme pihak pihak terkait terhadap pemulihan dan masa depan bisnis Garuda Indonesia.

BACA JUGA :   Pasca Rekonstruksi, Pasa Ateh Bukittinggi Kembali Akan Menopang Kegiatan Ekonomi Masyarakat Sumbar

“Proposal perdamaian yang disetujui oleh mayoritas kreditur pada hari ini, disusun Garuda dengan mempertimbangkan kepentingan para kreditur dan kemampuan Perusahaan dalam memenuhi kewajiban usahanya”, pungkas Irfan.

“Melalui komunikasi intensif serta dukungan dari segenap kreditur dan termasuk di dalamnya para lessor, kami tentunya berharap apa yang telah kita capai hari ini dapat menjadi awal dari upaya Garuda memulai transformasi menjadi entitas bisnis kebanggaan Indonesia yang lebih sehat, adaptif dan berdaya saing,” tutup Irfan.

BACA JUGA :   Kunjungan Mendadak Ketut Semedana ke Beberapa Kejaksaan Negeri di Bali

Proses pemungutan suara dalam skema PKPU hari ini dengan persetujuan mayoritas kreditur, nantinya akan berlanjut dengan disahkan melalui rapat pembacaan putusan pada 20 Juni 2022. Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!