Perederan LPG 3 Kg Akan Dipantau Ketat

Putraindonews.com,Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menegaskan bahwa peredaran LPG 3 kg di tingkat pusat dan pengecer akan dipantau ketat.

“Pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat terkait kebijakan ini. Oleh karena itu, pemerintah akan mengawasi dengan ketat distribusi LPG 3 kg agar masyarakat tetap dapat mengakses dengan harga yang sesuai dan pasokan yang mencukupi,” ungkap Budi dalam siaran persnya, Selasa (4/2).

Menurut pria yang akrab disapa BG itu, pengawasan peredaran harus dilakukan agar pasokan gas LPG 3 kg ini tidak tertahan sehingga tidak terjadi kelangkaan.

BACA JUGA :   Presiden, Wapres, Menteri, MPR, DPR, DPD, Kepala Daerah, dan Pejabat Eselon I/II Tidak Dapat THR

Selain pengawasan yang ketat dari tingkat pusat hingga pengecer, Budi memastikan pemerintah akan terus menyosialisasikan larangan kepada masyarakat agar tidak menimbun LPG hingga menjualnya dengan harga yang lebih tinggi.

Jika terjadi upaya-upaya penimbunan LPG 3 kg di lapangan, Budi memastikan pihaknya akan melakukan tindakan hukum.

“Kami tidak akan menoleransi adanya praktik penimbunan yang dapat merugikan masyarakat. Pemerintah bersama aparat penegak hukum akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi ini untuk keuntungan pribadi,” tegas dia.

Di sisi lain Budi mengakui proses pengawasan peredaran gas demi mencegah terjadinya penimbunan akan cukup sulit jika hanya mengandalkan aparat saja.

BACA JUGA :   Mayjen Hartind Siap Membuka Pelantikan IMO DKI Jakarta

Maka dari itu, mantan kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini juga turut mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan melapor jika ada indikasi praktik penimbunan elpiji di lapangan.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg dapat lebih tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak.

“Pemerintah akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan,” tutup BG. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!