Perkuat Pembuktian, JAM PIDSUS Periksa Direktur Utama Waskita Beton Precast & 4 Petinggi Lainnya

***

.com – | Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka AW, Tersangka AP, Tersangka BP, dan Tersangka A.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya Nomor: PR – 1240/065/K.3/Kph.3/08/2022 yang diterima redaksi, Rabu 10/8/22.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa yaitu:

1. FPR selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Tbk., diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.

BACA JUGA :   Gubernur Inginkan Raknamo Jadi Salah Satu Pusat Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Kupang

2. MB selaku Mantan Direktur Keuangan, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.

3. YD selaku Mantan Direktur Produksi PT Waskita Beton Precast, Tbk., diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.

4. HMT selaku Direktur Utama PT Waskita Bumi Wira, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.

BACA JUGA :   Ratusan Suporter Tewas, Prof. M. Mufti Mubarok ; PSSI dan PT LIB Harus Bertanggung Jawab!

5. AYTN selaku Mantan Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk., diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020. Red/Ben

***

 

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!