***
Putraindonews.com – Jakarta | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Jumat 1/7/22.
Adapun, saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1. NM selaku General Manager Sistem, Resiko & IT pada PT Waskita Beton Precast, diperiksa terkait dengan realisasi penggunaan dana investasi untuk pembelian plant dan quary PT. Waskita Beton Precast.
2. IKH selaku Staf PT Waskita Beton Precast, diperiksa terkait dengan supplier besi terhadap proyek Tol KLBM.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT.Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. Red/Ben
***