Permudah Sertifikasi Perangkat IoT, Kominfo Gandeng Inkubator

PUTRAINDONEWS.COM

Bandung | 25 Mei 2019. Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan terobosan untuk mempermudah sertifikasi perangkat Internet of Things (IoT) dengan melibatkan inkubator yang ada di Indonesia.

Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Mochamad Hadiyana menyebut pemenuhan persyaratan teknis perangkat IoT di Indonesia dilakukan dengan sertifikasi.

“Untuk melakukan sertifikasi dan memenuhi persyaratan lainnya, makers bisa dibantu oleh inkubator contohnya seperti inkubator Telkomsel atau XL dan lainnya,” jelasnya dalam sesi Regulatory Briefing Innovate 2019 Telkomsel Innovation Center Roadshow and Hack Day di Bandung, Rabu (22/05/2019).

Menurut Hadiyana, kolaborasi diperlukan agar ekosistem IoT di Indonesia bisa berkembang.  “Pemerintah selain menjadi policy maker dan regulator, saat ini berusaha menjadi fasilitator. Kami mengucapkan terima kasih kepada Telkomsel yang turut serta berkolaborasi untuk mengembangkan ekosistem karena kolaborasi merupakan sebuah keharusan,” ungkapnya

Kolaborasi itu menurut Hadiyana merupakan langkah pemerintah guna membantu dan mempermudah para makers dalam mengembangkan produk atau bisnis di bidang IoT.  “Belajar dari kasus di China, terdapat banyak inkubator yang berfungsi untuk membantu makers dalam hal pendanaan dan pengembangan model bisnis. Hal ini juga bisa dilakukan di Indonesia,” jelasnya Hadiyana.

Dalam acara itu, Mochamad Hadiyana memaparkan regulasi IoT. “Kami mencoba untuk membuat IoT Makers Creation dengan tujuan menjadi fasilitator bagi makers agar bisa tumbuh di Indonesia,” tandasnya memaparkan kebijakan Kementerian Kominfo.

BACA JUGA :   UMKM Binaan Pertamina Raih Predikat Best Eco Friendly di Panggung Jakarta Muslim Fashion Week 2024

Mengenai regulasi baru IoT, Hadiyana menjelaskan mengenai Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 3 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Low Power Wide Area.

“Persyaratan teknis ini mengatur perangkat LPWA baik nonseluler dan juga seluler yaitu Narrow Band IOT (NB-IoT) dan LTE Machine (LTE-M),” jelas Hadiyana.

Menurut Hadiyana, pengaturan teknis dalam Perdirjen itu mencakup rentang frekuensi, power maksimum, filter pada gateway, maksimum lebar pita, duty cycle dan spurious emission. “Untuk lebih lengkapnya, Persyaratan Teknis LPWA bisa diunduh di web kami (Kominfo),” Hadiyana menambahkan.

Kembangkan Fasilitasi dan Kolaborasi

Kementerian Kominfo juga memberi fasilitasi kepada peneliti dan pengembang selama enam bulan dapat diberikan pengecualian dari sertifikasi. Namun, jika setelah satu tahun dan produk akan diluncurkan ke pasar maka makers atau produsen wajib mengajukan sertifikasi. “Selama enam bulan serta dapat diperpanjang selama enam bulan lagi sehingga totalnya satu tahun,” jelas Hadiyana.

Menurut Hadiyana, standar dan persyaratan teknis untuk perangkat IoT merupakan mandat Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000. Aturan itu menyebutkan,  “Setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis, pemenuhan persyaratan teknis ini mempunyai beberapa maksud,” tuturnya.

Adapun tujuan dari sertifikasi untuk menjamin keterhubungan dalam jaringan telekomunikasi. Selain itu, mencegah saling mengganggu antara alat dan perangkat telekomunikasi. “Juga melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian yang ditimbulkan akibat pemakaian alat dan perangkat telekomunikasi. Dan, mendorong berkembangnya industri, inovasi dan rekayasa teknologi telekomunikasi nasional,” papar Hadiyana di depan para makers.

BACA JUGA :   RAKORNAS PB 2021, Presiden Jokowi ; Momentum Ketangguhan Hadapi Bencana

Gelaran Innovate 2019 Telkomsel Innovation Center Roadshow and Hack Day ini merupakan kolaborasi antara Kementerian Kominfo dengan Telkomsel. Targetnya memperluas cakupan pengembangan ekosistem IoT dengan terus mendorong makers atau pengembang IoT lokal. Sebelumnya Kementerian Kominfo juga menggandeng Asosiasi IoT Indonesia (ASIOTI) dalam event IoT Makers Creation 2019.

Acara itu menghadirkan praktisi dan akademisi untuk memberikan wawasan kepada makers tentang industri IoT. Mulai dari Daniel O. Baskoro selaku peneliti Perkembangan ICT di Columbia University yang memberikan pandangan mengenai industri 4.0. Selain itu, praktisi Dhuha Abdul dari PT Robert Bosch yang bicara mengenai IoT untuk industri. Ada juga General Manager Research Management PT Telkomsel, Edyson Tamba yang mengupas bisnis IoT.

Dalam acara ini juga dijelaskan mengenai modul perangkat IOT berbasis NB-IoT dari Telkomsel. Modul ini dibagikan kepada makers dan akan digunakan oleh makers untuk berkreasi membuat solusi IoT. Telkomsel juga memberikan penjelasan serta akses platform IoT-nya untuk para makers sehingga makers tidak terbebani dalam hal pencarian platform.

Innovate 2019 ini telah diselenggarakan di Jakarta dan Bandung merupakan kota selanjutnya. Akan ada kota lain yaitu Jogja dan Surabaya yang rencananya akan diselenggarakan pada bulan Juni 2019.(**)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!