Putraindonews.com – Tangsel | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyepakati bersama Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) sebesar Rp4,5 triliun.
Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua DPRD Mustopa saat Rapat Paripurna Perubahan KUA dan Perubahan PPAS tahun anggaran 2023 di Gedung DPRD Kota Tangsel, Setu, pada Kamis (24/8).
“Maka rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS disepakati sebesar Rp4.555.492.848.764,00,” ujarnya.
Mustopa menjelaskan, Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp4 Triliun, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2 Triliun lebih dan Pendapatan Transfer hampir Rp2 Triliun.
“Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp4.545.492.848.764,” jelasnya.
Kemudian, pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan diasumsikan sebesar Rp523 Miliar.
“Pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp10 miliar, dan pembiayaan netto dialokasikan sebesar Rp513 miliar,” terangnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menerangkan, perubahan KUA dan perubahan PPAS naik 5 koma sekian persen dari induknya.
Menurutnya, pihaknya mendapatkan penambahan pendapatan dan belanja.
“arena beberapa asumsi makro berubah, laju pertumbuhan ekonomi terkoreksi tadinya 5,87 sekarang menjadi 6,01 sampai 7,06,” jelasnyam
“Inflasi, tingkat pengangguran, kemiskinan, IPM, berbagai rasio ada perubahan angka-angka,” tutupnya. Red/RZ