PHK Karyawan Diduga Asal Terabas, Dinsosnaker Turun Tangan.  

img-20161025-wa0040

 

PANGKAL PINANG,Putraindonews.com — Kasus PHK mantan karyawan PT Telkom Akses (Indihome) Pangkal Pinang yakni Lorensus‎ yang dinilai tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan, akhirnya pihak Dinsosnaker Pemkot Pangkalpinang memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan sidang mediasi guna mencari titik temu pada Selasa (25/10).

 

Menurut Kabid Tenaga Kerja Pemkot Pangkal Pinang, Amrah Sakti, jika pemanggilan pihak menejemen PT Telkom Askes (Indihome) Pang‎kal Pinang dan mantan karyawan yang telah di PHK sejak kurang lebih 6 bulan lalu atas nama Lourensus tersebut untuk dilakukan mediasi. “Hari ini kita memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan sidang mediasi pertama, selain itu diharapkan dalam menclearkan permasalahan,” ujar Amrah kepada MAPIKOR seusai sidang mediasi di kantor Dinsosnaker Pemkot Pangkalpinang.

 

Lanjutnya, dari kasus tersebut pihaknya sangat berte‎rimakasih karena saat ini lebih mengetahui dan catatan khusus bagaimanakah keadaan sebenarnya terkait sistem ketenagakerjaan yang diterapkan oleh pihak menejemen PT Telkom Akses (Indihome) Pangkalpinang. Menurut aturan perundang-undangan yang berlaku, bahwa setiap pengusaha wajib melaporkan keadaan perusahaannya ke pemerintah. “Ini menjadi pembelajaran bagi semua, ingat perusahaan wajib melaporkan kondisi atau keadaan perusahaan, mengeluarkan hak karyawan ataupun mantan karyawan, sementara karyawan pun selama bekerja wajib bekerja dengan optimal sesuai aturan sehingga perusahaan bisa untung,” ‎jelasnya.

BACA JUGA :   Ingatkan Masyarakat, Presiden Jokowi: Kalau Pinjam di Bank Dihitung Betul Bisa Mengangsur Tidak

Diungkapkannya, untuk saat ini Telkom Akses Pangkal Pinang belum memberikan laporan terbaru terkait kondisi perusahaannya yang menjadi kewajiban. “Kalau masa menejernya yang sebelumnya yakni Pak Andi, memang sempat melaporan kondisi perusahaan Telkom Akses Pangkalpinang tersebut. Namun, untuk menejer yang sekarang belum ada laporan kondisi perusahaan terbarunya,” ujarnya. ‎

‎Diakuinya pula, jika pagi tadi sempat ditelpon oleh Darusman Aswan dengan nada marah-marah dan bahkan sempat mengancam ingin melaporkan Dinsosnaker karena telah menerima pengaduan Lorensus tersebut. Namun saat mediasi berlangsung, Darusman tidak hadir di ruang mediasi. “Memang benar tadi pagi, Pak Darusman ada menelpon kita dengan nada yang tidak ramah. Kendati demikian, sesuai kewenangan kita untuk membantu memediasi permasalahan antara mantan karyawan dengan pihak perusahaan dan kita rasa itu tidak ada menyalahi prosedur. Terlebih, menurut laporan Lorensus dirinya sebelum ini sudah melaporkan permasalahan ke Pak Darusman namun belum ada titik kejelasan. Sehingga, sebagai pelayan publik kita berkewajiban membantu memediasi agar semua menjadi clear,” jelas Amrah.

Sementara Menejer Problem Telkom Akses Jakarta, Suparja yang sempat hadir menegaskan, bahwa permasalahan ini adalah sebuah dinamika yang bisa diselesaikan dengan kepala dingin. Dalam mediasi tadi, Louren yang saat ini sudah berstatus mantan karyawan sempat mengakui juga beberapa kesalahannya. Sementara tim dari pihak perusahaan, mengenai tuntutan hak Louren akan mengadakan rembug terlebih dahulu. “Terkait tuntutan hak Louren, tetap akan dibahas terlebih dahulu oleh tim kami yang kemudian akan disampaikan jawaban pada mediasi selanjutnya dalam pekan depan,” ujarnya.‎

BACA JUGA :   BMKG Prediksi Cuaca DKI Bakal Diguyur Hujan disertain Kilat dan Angin Kencang

Sementara Lorensus kepada MAPIKOR mengakui, bahwa dirinya selama ini sudah cukup bersabar atas kesewenang-wenangan Menejer ditempatnya bekerja yang melakukan PHK tersekesan asal terabas saja dengan mengeNyampingan UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. “Nasib saya tanpa kejelasan sudah sejak 6 bulan terakhir ini, bahkan permasalahan ini sempat saya laporkan hingga ke Ketua DPD KSPSI Babel, Darusman Aswan namun tetap belum ada kejelasan hingga terakhir permasalahan saya mencuat di media cetak harian lokal dan nasional serta ditindaklanjuti dengan laporan ke Dinsosnaker Pemkot Pangkalpinang beberapa hari lalu,”. Jelasnya.

 

Sementara Ketua DPD KSPSI Babel, Darusman saat dihubungi via sellulernya di nomor 0852677733XX tidak memberikan respon.

( Rhena)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!