Pimpinan & Anggota DPRD Riau Hadiri Rapat Sosialisasi Bersama Kantor Wilayah DJP Provinsi Riau terkait Pengenaan Tarif Efektif Rata-Rata PPh Pasal 21

.com, Pekanbaru – Pimpinan dan Anggota Provinsi Riau hadiri rapat bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (DJP) Provinsi Riau terkait Pengenaan Tarif Efektif Rata-rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Kamis (17/7/2025).

Hadir dalam sosialisasi ini, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Riau Parisman Ihwan, serta Anggota DPRD Provinsi Riau, yaitu Soniwati, Raya Jaya Dinata, Adam Syafaat, Zulhendri, Nur Azmi Hasyim, dan Agus Triansyah.

Dari pihak Kanwil Pajak, hadir DJP Riau Gus Fahmi dan Adhitia Mulyadi sebagai narasumber dalam sosialisasi ini.

Agenda rapat berfokus pada peningkatan pemahaman masyarakat dan aparatur pemerintah terkait perpajakan, khususnya mengenai mekanisme pengenaan dan perhitungan PPh 21 melalui skema Tarif Efektif Rata-rata. Dalam pemaparan yang disampaikan, dijelaskan bahwa TER bertujuan untuk menyederhanakan perhitungan pajak bagi karyawan tetap maupun tidak tetap, berdasarkan penghasilan rutin seperti gaji, honorarium, dan tunjangan.

BACA JUGA :   Bunda Pustaka SD Negeri Borong Makassar Akan Memilih Pengurus Baru

Selain itu, dibahas pula persoalan teknis terkait pemotongan pajak yang kerap kali menimbulkan kendala, seperti kasus pajak yang telah dipotong namun belum tercatat pembayarannya. Hal ini umumnya disebabkan kesalahan pelaporan atau kurangnya pemahaman terhadap prosedur administrasi perpajakan.

Rapat juga membahas pajak yang dikenakan kepada anggota dewan, termasuk PPh, PPN, dan PBB. Gaji, tunjangan, dan honorarium menjadi objek pajak tergantung dari sumber dananya, apakah berasal dari APBN atau APBD. Pajak yang dikenakan dapat bersifat final atau tidak final, bergantung pada ketentuan yang berlaku. Adapun beberapa jenis penghasilan yang tidak dikenai pajak antara lain sedekah, warisan, hibah, bantuan dari BPJS, serta beasiswa.

BACA JUGA :   Sandiaga Ajak KM-Perisai Jemput Indonesia Emas 2045 melalui Pengembangan Pariwisata Inklusif

Dalam sesi penjelasan teknis, Adhitia Mulyadi menjabarkan mekanisme perhitungan PPh berdasarkan penghasilan neto, serta tata cara pemotongan dan pelaporan pajak pribadi secara rinci.

DPRD Provinsi Riau berharap melalui kegiatan ini, para peserta mendapatkan pemahaman yang lebih utuh tentang hak dan kewajiban perpajakan, sekaligus mampu meningkatkan kedisiplinan dan transparansi dalam pelaporan pajak baik di kalangan masyarakat umum maupun aparatur pemerintahan.Red/JH

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!