PUTRAINDONEWS.COM
JAKARTA | Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, menjelaskan di hadapan Komisi VII DPR RI mengenai kondisi pipa yang putus di Teluk Balikpapan telah sesuai standar dan spesifikasi teknis sehingga dalam keadaan layak operasi saat kejadian.
“Pipa crude dengan ketebalan 20 inch yang putus karena terkena jangkar kapal di Teluk Balikpapan telah sesuai dengan standar ASME/ANSI B 31.4 dan spesifikasi teknis, sehingga dalam keadaan layak operasi saat kejadian”, terang Arcandra.
Sebagai informasi, pipa Pertamina yang putus memiliki ukuran 20 inch dengan ketebalan pipa 11,9 mm sepanjang 3.600 m dan terbuat dari bahan carbon steel pipe API 5L Grade X42. Kekuatan pipa terhadap tekanan diukur dari maximum allowable operating pressure (MAOP) adalah 1.061,42 psig, sementara operating pressure yang terjadi pada pipa masih di bawah yakni hanya mencapai 170,67 psig.
Arcandra menambahkan bahwa tempat lokasi putusnya pipa juga telah ditetapkan menjadi daerah Obyek Vital Nasional (Obvitnas) untuk melindungi instalasi, kapal kapal, dan atau alat-alat lain terhadap gangguan pihak luar. dan menurut PP 17 Tahun 1974, di dalam daerah terlarang ini semua orang, kapal dan lain-lain sejenisnya dilarang memasukinya.
“Instalasi Kilang RU V termasuk pipa penyalur minyak diameter 20 inch telah ditetapkan sebagai Obyek Vital Nasional (Obvitnas). dan semua orang dan sejenisnya [kapal] dilarang melewatinya”, Jelas Arcandra dalam Raker DPR Komisi VII yang juga dihadiri dari Kementerian LHK, Dirjen Perhubungan Laut, Bareskrim POLRI dan pihak lainnya.
Di akhir sumbutannya, Arcandra menegaskan bahwa daerah putusnya pipa di Teluk Balikpapan telah ditetapkan sebagai Daerah terbatas Terlarang (DTT) sesuai dengan UU nomor 1 Tahun 1973 yang melarang baik kapal atau sejenisnya membuang / membongkar jangkar.
“Pipa penyalur minyak diameter 20 inch telah ditetapkan Daerah Terbatas Terlarang (DTT) dan dilarang membuang sauh jangkar”, tutup Arcandra.
Sebagai diketahui, telah terjadi tumpahan minyak di Teluk Balikpapan. Dari hasil penyelidikan tumpahan minyak tersebut berasal dari pipa milik PT Pertamina yang menyalurkan minyak mentah atau crude oil dari terminal Lawe-Lawe/PPU ke kilang RU V Balikpapan.
Adapun pipa tersebut diketahui berada di bawah laut dengan kedalaman sekitar 26 meter. Pipa tersebut mengalami patah dan bergeser hingga 100 meter dari posisi semula. Hal itu diketahui setelah Pertamina melakukan pemeriksaan dengan melakukan penyelaman dan site scan sonar. (**)