PLN Terapkan Kendaraan Listrik sebagai Moda Transportasi Operasional dan Dinas

Putraindonews.com – Jakarta | PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) menerapkan penggunaan kendaraan listrik sebagai moda transportasi operasional maupun dinas untuk mengurangi polusi dan mencapai nol emisi karbon pada 2060.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden dan Surat Edaran Menteri BUMN tentang program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Dalam keterangan resminya, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan hingga Juli 2023, tercatat PLN telah menggunakan lebih dari 325 mobil listrik dan lebih dari 1.500 motor listrik sebagai kendaraan operasional perusahaan di seluruh Indonesia.

BACA JUGA :   Cegah Korupasi, Kemenkumgam RI Melalui LP Kelas IIB Muara Enim Berlakukan Layanan Berbasis Online Tanpa Biaya

Penggunaan EV dalam operasional perusahaan menjadi dukungan PLN terhadap program pemerintah untuk mewujudkan energi bersih.

“Ini adalah bukti komitmen kami mendukung transisi energi dari kendaraan berbasis bahan bakar minyak ke listrik. Telah dimulai dengan semua unit PLN menggunakan EV sebagai kendaraan operasional dan kendaraan dinas. Bahkan seluruh direksi PLN juga sudah menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas. Hal ini sejalan dengan inisiasi oleh Pemerintah guna mengurangi emisi karbon dan polusi udara melalui penggunaan EV,” kata Gregorius, Kamis (31/8).

BACA JUGA :   Jalin Komsos, Babinsa Ingatkan Warga Perihal Bahaya Karhutla

Untuk mendukung tujuan itu, PLN juga membuat program konversi motor listrik bagi pegawai PLN Pusat. Sebanyak 50 motor berbahan bakar minyak milik pegawai yang mendaftar pertama akan dikonversi menjadi motor listrik secara gratis.

Gregorius menjelaskan ketentuan bagi penerima bantuan program tersebut adalah motor dengan kapasitas mesin 110 hingga 160 cc, dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku, serta lokasi motor berada di Jabodetabek. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!