Polda Metro Jaya Imbau Pengelola Tempat Hiburan Taati Surat Edaran Selama Ramadhan 1444 H

***

Putraindonews.com – Jakarta | Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) mengimbau kepada para pengelola tempat hiburan untuk menaati Surat Edaran selama bulan Ramadhan.

“Kita akan pantau selama satu bulan demi keamanan dan ketertiban, demi kenyamanan masyarakat yang beribadah di bulan Ramadhan,” kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba), Kombes Pol Hengki dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (25/3).

Adapun, Surat Edaran dimaksud yakni Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang dikeluarkan pada 21 Maret 2023.

BACA JUGA :   Mementum Hari Raya, IMO-Indonesia DPW Kalbar & Media Patner Grup Mempererat Solidaritas

“Semua tempat hiburan sesuai surat edaran adalah semua tempat hiburan seperti, karaoke bar, diskotek, kafe, dan sebagainya yang mengundang masyarakat banyak harus tutup pada jam 24.00 WIB tidak boleh lebih,” ujarnya.

Hengki mengatakan, akan menertibkan sejumlah tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional selama bulan suci Ramadhan.

Baca Juga : berikan kenyamanan di bulan ramadhan, polda metro siap gelar patroli perintis presisi

“Seluruh tempat hiburan harus kita antisipasi melalui dinas terkait sebelum adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan ormas yang bukan merupakan kewenangan mereka,” imbuhnya.

BACA JUGA :   Keluarga Besar IMO-Indonesia Turut Berdukacita Atas Wafatnya Ibunda Ketua Umum HPI

Hengki menerangkan pemantauan tempat hiburan malam dilakukan di kawasan SCBD, Gunawarman, Senopati, PIK, Menteng Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, termasuk wilayah aglomerasi.

“Tujuannya agar pemilik tempat hiburan menaati aturan jam operasi yang telah ditentukan,” ujarnya.

Dia menambahkan, akan membawa perwakilan dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta untuk memeriksa pemilikan Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) Minuman Beralkohol Golongan A, B dan C.

“Kalau tidak ada nanti menjadi kewenangan Dinas Pariwisata untuk mencabut izin, lalu untuk menyegel tempat ada Satpol PP yang telah kita bawa,” tandasnya. Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!