POLDA METRO JAYA RESMI TAHAN MRS UNTUK 20 HARI KEDEPAN

.COM

| resmi menahan pimpinam Front Pembela Islam (), Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selama 20 hari ke depan setelah melakukan pemeriksaan sekitar 11 jam.

Kepala Divisi Humas Irjen Argo Yuwono menyebut ada dua alasan mendasar mengapa Rizieq harus ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Alasan penahanan ada dua yaitu objektif dan subjektif,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Polda Metro Jaya di Jakarta, Minggu (13/12/2020).

BACA JUGA :   BAMSOET ; Prioritas Utama, Fokus Peningkatan SDM Dan Pengembangan Kompetensi Calon Tenaga Kerja 

Argo menjelaskan alasan objektif penahanan Rizieq secara singkat. Ia mengatakan Rizieq terkena ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Untuk objektif, ancaman di atas 5 tahun,” ujar Argo Yuwono.

Selanjutnya alasan subjektif penahanan Rizieq, agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, alasan penahanan subjektif lainnya adalah agar Rizieq tidak mengulangi perbuatannya serta mempermudah proses penyidikan.

BACA JUGA :   IMO-Indonesia Apresiasi Rencana Kongres PWI 2025 di Cikarang

“Kemudian yang subjektif kenapa dilakukan penahanan, agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ucap Argo Yuwono

Argo menambahkan penahan tersebut untuk mempermudah pemeriksaan Rizieq.

“Intinya dilakukan penahanan MRS adalah agar mempermudah proses penyidikan dan tidak mengulangi perbuatannya,” tandas Argo Yuwono.

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!