Polda Sediakan 5 Gerai Layanan SIM Keliling

Putraindonews.com – Jakarta | Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lima Gerai SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta pada Sabtu.

Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka pukul 08.00-12.00 WIB.

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Halaman TMP Kalibata
Jakarta Barat : LTC Glodok dan Mall Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

BACA JUGA :   Beredar Luas, PUPR Tegaskan ; Hibah Penanganan 14 Jalan Di Blitar Senilai Rp229.5 Miliar Tidak Benar

Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

BACA JUGA :   Akan Digelar Selasa 21 Maret di Universitas Terbuka, Bamsoet Bedah Buku "PPHN Tanpa Amandemen"

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!