Polemik Direksi dan Dewas TVRI, Menkominfo Minta Patuhi Regulasi yang Berlaku

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate meminta Direksi dan Dewan Pengawas TVRI menjalankan hak dan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku. Menteri Kominfo menginginkan penyelesaian masalah yang belakangan terjadi sesuai dengan aturan yang berlaku. 

“Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. Untuk itu, kami meminta dan berharap dewan pengawas dan direksi untuk menggunakan semua hak dan kewajiban sebagaimana diamanatkan di dalam peraturan pemerintah tersebut,” kata Johnny dalam Konferensi Pers di Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta, Jum’at (6/12/2019).

Berkaitan dengan polemik yang terjadi antara Dewan Pengawas dan Direksi TVRI, Menteri Johnny mengutip pasal 7 dan pasal 24 dari PP Nomor 13 tahun 2005 tersebut. Dengan harapan, kedua pihak dapat menjalankan sebagaimana mestinya.

BACA JUGA :   DENSUS 88 Tangkap 5 Terduga Teroris di Sulsel dan Sulteng

Lebih lanjut, Menteri Kominfo menjelaskan dalam PP Nomor 13 Tahun 2005, Dewan Pengawas TVRI diberikan kewenangan untuk memberhentikan direksi dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Sebaliknya, Direksi TVRI juga mempunyai hak yang diatur dalam PP tersebut, untuk melakukan pembelaan diri secara detail yang sudah diatur jadwalnya.

“Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2005 yang memungkinkan pemberhentian Direksi melalui pentahapan, diantaranya Surat Pemberitahuan Pemberhentian Direksi yang harus disampaikan kepada Direksi oleh Dewan Pengawas, dan diberi kesempatan kepada Direksi dalam waktu dalam kurun waktu 1 bulan untuk menyiapkan jawaban dan pembelaan dirinya,” jelasnya. 

Berkaitan dengan adanya pemberhentian Direktur Utama TVRI Helmi Yahya yang dilakukan oleh Dewan Pengawas dengan mengangkat Plt. Direktur Utama hingga tersebar ke ranah publik, Menteri Johnny mengimbau agar prosesnya sesuai dengan pentahapan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 13 Tahun 2005.

BACA JUGA :   Presiden Jokowi Lantik Budi Waseso Jadi Ketua Kwarnas Pramuka

“Setelah itu, Dewan Pengawas mempunyai kesempatan 2 bulan berikutnya untuk meneliti pembelaan dan jawaban Direksi TVRI, apakah alasan-alasannya itu memadai dan dapat diterima,” imbuhnya.

Apabila alasan tersebut dapat diterima, lanjut Menteri Kominfo, dengan sendiri Dewan Pengawas bisa membatalkan pemberhentian. Namun, apabila Dewan Pengawas merasa alasannya tidak bisa diterima, maka Dewan Pengawas mempunyai kewenangan untuk memberhentikan secara permanen. 

“Apabila dalam waktu 2 bulan Dewan Pengawas tidak mengambil tindakan atas jawaban Direksi, secara otomatis pemberhentian itu menjadi batal. Pada saat di mana surat pemberitahuan pemberhentian direksi itu disampaikan kepada direksi, direksi yang bersangkutan masih tetap menjabat sebagai direksi sampai proses-proses pemberhentiannya dilakukan secara formal,” jelas Menteri Johnny.

( PMT )

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!