Polemik Pajak Hiburan Paksa Luhut Panjaitan Turun Tangan

.com – | Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Luhut Panjaitan terpaksa turun tangan mengatasi polemik kenaikan hiburan ke 40-75 persen.

Luhut mengaku mengambil langkah tegas ini lantaran mendengar kegaduhan soal keberatan masyarakat saat berada di beberapa waktu lalu.

Setelah mendengarkan kisruh itu, ia langsung mengumpulkan instansi terkait untuk membahas kenaikan pajak hiburan tersebut.

“Jadi, kita mau tunda saja itu dulu pelaksanaannya. Itu kan dari Komisi XI, bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu,” tulis Luhut di akun Instagram pribadinya, Rabu (17/1/24).

“Sehingga kemarin kita putuskan ditunda, kita evaluasi, dan kemudian judicial review ke (MK). Saya pikir itu harus kita pertimbangkan karena keberpihakan kita ke rakyat kecil sangat tinggi, karena itu banyak menyangkut pedagang-pedagang kecil juga,” timpalnya.

BACA JUGA :   Program Lanjutan Pengendalian Lumpur Sidoarjo

Kisruh pajak hiburan ini disebabkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Berbagai pelaku usaha di sektor hiburan memprotes beleid itu, mulai dari pengacara Hotman Paris Hutapea hingga penyanyi sekaligus pemilik karaoke .

Menurut mereka kenaikan tarif pajak itu bisa membunuh industri hiburan di tanah air.

BACA JUGA :   Sambut HUT Kemerdekaan RI 73, Papua Gelar Parade Budaya di Raja Ampat 

Maklum, pada UU HKPD, tarif pajak kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dipatok hingga angka 40 persen-75 persen.

Padahal, aturan sebelumnya, yakni UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tidak mencantumkan batas bawah pajak hiburan kelompok tersebut.

“Jadi, hiburan jangan hanya dilihat diskotek, bukan. Ini banyak sekali impak pada yang lain, orang yang siapkan makanan, jualan, dan sebagainya. Saya kira saya sangat pro dengan itu (kajian ulang UU HKPD) dan saya tidak melihat ada alasan untuk kita menaikkan pajak (hiburan),” tandasnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!