Polemik Pemilu Serentak, DPR RI Tanggapi JR UU Pemilu di MK

Putraindonews.com – DPR RI memberikan keterangan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara 135/PUU-XXII/2024, yang membahas pengujian materiil terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015. Judicial review atau JR ini diajukan oleh Yayasan Perludem, diwakili oleh Ketua Pengurus Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti, dengan kuasa hukum Fadli Ramadhanil.

Perludem mengusulkan pemisahan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah dengan jeda waktu dua tahun. Mereka berpendapat bahwa pelaksanaan Pemilu serentak dengan lima kotak suara—seperti pada 2019 dan 2024—menurunkan kualitas demokrasi, melemahkan pelembagaan partai politik, serta merugikan pemilih dalam mendapatkan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diamanatkan Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945.

Perludem juga menyampaikan provisi agar MK mengabulkan permohonan mereka, menjadikan perkara ini prioritas, dan memberikan kepastian terhadap sistem keserentakan Pemilu di masa depan.

BACA JUGA :   Kebijakan SIM Keliling Kembali Digulirkan di DKI

Merespon JR Perludem, Kuasa Hukum DPR RI, Rudianto Lallo kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (10/12/2024) menekankan bahwa pemisahan Pemilu memerlukan kajian mendalam.

Ia menyebutkan bahwa masukan ini akan menjadi pertimbangan dalam merumuskan UU Pemilu baru yang lebih stabil dan aspiratif.

“Usulan ini bisa menjadi masukan penting bagi DPR RI dan pemerintah. Harapannya, UU Pemilu ke depan tidak mengalami perubahan setiap lima tahun,” ujarnya.

Rudianto menilai bahwa kendala rekrutmen dan kaderisasi partai politik yang diutarakan Pemohon masih bersifat spekulatif, tanpa data kuantitatif maupun kualitatif yang mendukung. Ia justru berargumen bahwa Pemilu serentak dapat menjadi momentum bagi partai politik untuk menunjukkan kualitas kader mereka di tingkat nasional dan lokal.

BACA JUGA :   BATUUT MEMIMPIN GEMA JUMPA BERLIAN

Rudianto juga mengatakan kalau DPR RI menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilu serentak 2024 masih perlu dievaluasi sebelum ada perubahan signifikan terhadap formatnya. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menerima masukan dari Perludem dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 30 Oktober 2024. Masukan ini mencakup persoalan lima kotak suara serta kemungkinan pemisahan jadwal Pemilu.

“Persoalan lima kotak suara ini akan kami kaji, termasuk efektivitasnya dan persiapan penyelenggaraannya. Apakah pemilu legislatif perlu dipisahkan dari Pemilu Presiden dan Pilkada, semua ini membutuhkan pembahasan mendalam,” pungkas politisi Fraksi NasDem tersebut.

Dengan evaluasi yang komprehensif, DPR RI berharap dapat menyusun kebijakan yang lebih matang demi sistem demokrasi yang kuat dan berkelanjutan di Indonesia. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!