Polemik PT. Faming Levto Bakti Abadi, Pemprov Bengkulu Turunkan Tim Pengkaji

***

.com – Bengkulu | Pemerintah Provinsi Bengkulu akan segera menurunkan tim guna mengkaji lebih dalam permasalahan PT. Faming Levto Bakti Abadi dan masyarakat Desa Pasar Seluma. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri usai Rapat bersama Kementerian ESDM dan Pemkab Seluma terkait Pengaduan Masyarakat Kabupaten Seluma terkait Kegiatan Tambang PT. Faming Levto Bakti Abadi via zoom meeting, Jumat (7/1/2021).

Sekda Hamka Sabri menyebutkan pada rapat ini didapat bahwa secara secara izin IUP (Izin Usaha Pertambangan) sudah dinyatakan lengkap, dikeluarkan oleh Bupati dan belum ada kata – kata pencabutan izin operasionalnya. Hanya beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak penambang, jadi disimpulkan ini adalah masalah di sisi kemasyarakatan.

BACA JUGA :   Warga Perbatasan RI-RDTL Berterima Kasih Kepada Kapolres Belu: Air Bersih dan Listrik Menyinari Hidup Kami

“Kesimpulannya Pemda Provinsi akan membentuk tim dulu, mengkajinya kemudian bergabung dengan tim yang dibentuk oleh Pemda Seluma mengkaji dari sisi sosial kemasyarakatan karena sama pentingnya,” jelas Hamka Sabri.

Hamka menyebutkan jika pada pengkajian oleh tim ditemukan adanya indikasi pelanggaran, baik dari masyarakat maupun dari perusahaan, maka akan dilakukan pelimpahan kepada pihak yang berwajib agar diproses sesuai yang berlaku.

“Tetapi kalau ini pelanggaran – pelanggaran hukum, begitu ditemui ada pelanggaran – pelanggaran hukum baik dilakukan oleh tambang maupun dilakukan oleh masyarakat, maka itu akan kita serahkan ke pihak yang berwajib, untuk penindakan lebih lanjut karena negara kita kan negara hukum,” tegas Hamka.

BACA JUGA :   Berlaku Hari Ini, Harga Pertamax Jabodetak Naik Jadi Rp13.300 Per Liter

Sebelumnya, massa yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Pesisir Barat Sumatera melakukan aksi di depan Kantor . Aksi yang diterima langsung oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ini menuntut agar Gubernur Bengkulu menindak tegas tambang pasir besi yang dilakukan PT. Faming Levto Bakti Abadi yang menurut mereka ilegal.

Selain itu masyarakat juga meminta Gubernur mengeluarkan Rekomendasi Pencabutan Izin Usaha Pertambangan PT. Faming Levto Bakti Abadi ke Kementerian ESDM.

Menanggapi hal ini Gubernur Rohidin menegaskan akan menindak tegas jika memang perusahaan tersebut tidak memenuhi aspek baik regulasi, lingkungan dan aspek Ketertiban Masyarakat. Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!