POLRES SERANG KOTA Tindak Tegas Massa Pendukung Yang Hadir Saat Pengundian Nomor Urut

PUTRAINDONEWS.COM

SERANG – BANTEN | Polisi akan bertindak tegas jika ada pelanggaran protokol kesehatan saat pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) Pilkada Kabupaten Serang. Polres Serang Kota Polda Banten akan menyuruh pulang massa pendukung yang nekat datang ke lokasi pengundian nomor urut di Hotel Horison Forbis, Kabupaten Serang besok, Kamis 24 September 2020.

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kerumunan dan mencegah penularan virus Corona di khusunya diwilayah hukum Polres Serang Kota yang berbatasan langsung dengan Kota Cilegon. Terlebih, Kota Baja sudah menjadi zona merah covid-19 Selasa kemarin, 22 September 2020. Ditambah, adanya maklumat Kapolri yang berlaku selama proses pilkada serentak pada 09 Desember 2020 mendatang.

“Kalau diluar ya kita himbau agar physical distancing (menjaga jarak), kita himbau untuk pulang lagi,”kata Wakapolres Serang Kota, Kompol Mi’rodin, SH., MH., Saat ditemui di KPU Kabupaten Serang, Banten, Rabu (23/09/2020).

BACA JUGA :   TES ASESMEN KEBANGSAAN, 75 Orang Pegawai KPK Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Pihak Kepolisian sudah berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan paslon Kabupaten Serang agar tidak membawa massa saat pengundian nomor urut.

Kemudian di dalam ruangan hanya boleh dihadiri 30 orang saja. Agar bisa menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

“Sudah di jelaskan tadi, bahwa kedua belah pihak dibatasi hanya masing-masing 15 dan sudah kita sampaikan ke kedua belah pihak, bahwa kita harus taat pada aturan yang sudah disepakati,” terangnya.

Polres Serang Kota belum berencana memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, polri hanya memberikan himbauan dan menyuruh pendukung para paslin untuk kembali pulang ke rumahnya.

“Mudah-mudahan besok tidak terjadi kerumunan, harapan kita begitu. Kita himbau agar ring II itu clear. (Sanksi) nanti kita lihat di lapangan, sebisa mungkin kita himbau,” jelasnya.

BACA JUGA :   Warga Kompleks Anggrek Mugellona Kelurahan Tombolo Gelar Buka Puasa Bersama di Jalan

KPU Kabupaten Serang sudah menetapkan dua paslon, yakni Nasrul Ulum-Eki Baihaki, yang akan menantang inchumbent, Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa.

Perlu diketahui bahwa Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa, hingga kini masih menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang.

“KPU sudah melakukan penetapan itu dan calon Bupati Serang 2020, sudah resmi jadi calon. Besok kita akan melakukan pengundian nomor urut calon,” kata Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar, ditempat yang sama, Rabu (23/09/2020).

Berdasarkan pantauan dilokasi, penetapan Paslon dilakukan secara daring. Tidak ada massa pendukung yang hadir ke KPU Kabupaten Serang, sehingga tidak menimbulkan kerumunan massa. Red/Ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!