POLRI Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI

.COM

| Bareskrim resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Dengan begitu, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata .

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.

BACA JUGA :   Ketua KPK H. Firli Bahuri Berikan Atensi Terhadap 3 Issue Besar Peringatan May Day 2022

“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Disisi lain, terkait dengan kasus ini, kata Argo, aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.

Saat ini, Argo menyebut, ada tiga polisi dari jajaran yang sudah berstatus terlapor. Hal itu sebagaimana dengan instruksi untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari soal perkara ini.

BACA JUGA :   Terkini ; Penelitian Regimen Kombinasi Obat dan Stem Cell Efektif untuk COVID-19

“Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses,” ujar Argo.

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!