Polri Luncurkan Aplikasi Digital untuk Pembuatan SIM dan Perpanjangan STNK

.com, – Iniovasi layanan masyarakat terus dilakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) . Terbaru mereka meluncurkan aplikasi digital untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Wibowo mengatakan bahwa peluncuran dua aplikasi digital itu menjadi salah satu bentuk bagian reformasi Polri di bidang pelayanan publik.

Menurutnya, aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) dan Signal (Samsat Digital Nasional) diharapkan proses pelayanan bagi masyarakat dapat menjadi lebih cepat, transparan dan efisien.

BACA JUGA :   Lestari Moerdijat: Tingkatkan Pengetahuan Kebencanaan Masyarakat untuk Hadapi Dampak Perubahan Iklim

“Revitalisasi Ditregident merupakan bagian dari reformasi pelayanan Polri. Kami ingin menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah diakses, efisien, dan bebas pungli,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (12/11).

Lanjutnya, dengan adanya aplikasi Sinar, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C secara daring tanpa harus mengantre di Satpas.

Wibowo menambahkan bahwa proses pendaftaran, pemeriksaan hingga pembayaran dilakukan secara digital serta SIM akan langsung dikirim ke rumah melalui layanan pos.

BACA JUGA :   Rudi Tanoe Diduga Tersandung Korupsi Bansos

Sementara melalui Signal, para pemilik kendaraan bermotor dapat dengan mudah membayar kendaraan bermotor secara daring.

Ia mengatakan, aplikasi ini telah terhubung dengan sistem milik Jasa Raharja dan Bapenda di seluruh . Sehingga masyarakat dapat membayar pajak tanpa harus datang ke kantor Samsat.

“Selain menghemat waktu, sistem digital juga mengurangi potensi penyimpangan, karena seluruh proses terekam dan dapat diawasi secara transparan,” tandasnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!