BANGKA-TENGAH (SIMPANG KATIS),Putraindonews.com — Pelarian Kadir (50) yang merupakan DPO Polsek Pangkalan Lampam Polres Ogan Komering Ilir (OKI) tidak berlangsung mulus, setelah sebelumnya pada Minggu (30/10) kemarin melakukan pembunuhan secara brutal terhadap korban Suryadi dengan cara disetrum dan dibacok hingga tewas hingga pada akhirnya berhasil diringkus oleh anggota Polsek Simpang Katis Polres Bangka Tengah (Bateng) pada Rabu (2/11) siang kemarin setelah masuk dalam DPO beberapa hari.
Kabag Ops Polres Bateng, Kompol Nursamsi didampingi Kapolsek Simpang Katis AKP Iskandar membenarkan, jika jajarannya yakni anggota Polsek Simpang Katis berhasil membekuk Kadir (50) warga Sungai Setanjung Desa Riding Kecamatan Pangkalan Lampam OKI saat berada di wilayah hukum Polsek Simpang Katis Polres Bateng pada Rabu (2/11) siang. “Kadir seorang tersangka kasus pembunuhan sekaligus pembakaran rumah yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres OKI dengan korbannya yakni Suryadi dengan TKP Sungai Setanjung OKI pada Minggu (30/10) pagi berhasil diringkus siang tadi,” ujar Kompol Nursamsi kepada MAPIKOR, Rabu (2/11) sore.
Pembekukan Kadir tersebut, sebelumnya Kapolsek Pangkalan Lampam OKI hari ini (kemarin-red) sekitar pukul 14.30 WIB menghubungi Kapolsek Simpangkatis untuk berkoordinasi terkait keberadaan sekaligus penangkapan Kadir di wilkum Polsek Simpangkatis, selanjutnya dikirimlah identitas dan ciri-ciri pelaku diantaranya tinggi badan 173 cm, kulit hitam, rambut pendek, kening beles, gigi ompong dan saat kabur dari OKI membawa serta istri dengan kedua anaknya dengan motor Vario warna hitam tanpa nomor polisi berikut poto Kadir melalui WA. “Berbekal informasi tersebut, pada saat itu juga Kapolsek Simpangkatis AKP Iskandar beserta 5 orang anggota melakukan lidik terkait keberadaan pelaku (Kadir-red),” jelasnya.
Kemudian sekitar pukul 15.15 WIB, pihak Polsek Simpangkatis melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di desa Simpangkatis tempat Kadir bersembunyi selama dalam pelariannya. Hanya saja saat digrebek petugas, Kadir sempat melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario Techno warna hitam tanpa plat nomor polisi menuju ke arah jalan Sungai Selan,” ujarnya.
Lanjutnya, setelah petugas melakukan pengejaran. Akhirnya, Kadir berhasil dibekuk tanpa perlawanan di simpang pasar pagi desa Simpang Katis. Dari dalam jok motor, petugas pun mendapati sebilah senjata tajam. “Saat ini, Kadir yang masuk dalam DPO Polres OKI terlait pelanggaran pasal 338 KUHP tentang pembunuhan tersebut telah kami amankan beserta barang bukti berupa sepeda motor honda Vario dan sebilah sajam serta Kamis (3/11) besok siang akan dijemput oleh anggota dari Polres OKI,” jelasnya. (Rhena Mapikor)