Prabowo Teken PP No 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM

.com, – Presiden RI meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada pada bidang , perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya.

PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo di , Jakarta, dengan disaksikan sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait serta sejumlah asosiasi pengusaha UMKM.

“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting mereka dapat meneruskan usaha-usah mereka dan lebih berdayaguna,” kata Presiden Prabowo dalam sambutannya, Selasa (5/11).

BACA JUGA :   Menteri BUMN Sebut Lampu Hias Masjid Al-Anwar Simbol Cahaya Kebangkitan

Kepala Negara mengatakan seluruh persyaratan teknis terkait aturan tersebut akan ditindaklanjuti oleh kementerian serta lembaga terkait.

Dalam agenda itu, Presiden Prabowo menandatangani tiga berkas PP, yang terbagi atas bidang perikanan dan kelautan, bidang pertanian, perkebunan dan peternakan, serta bidang UMKM.

Agenda acara dilanjutkan dengan prosesi penyerahan dokumen secara simbolis kepada sejumlah kelompok tani dan nelayan, di antaranya Asosiasi Petani Kelapa (Apkasindo) dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS). Red/HS

BACA JUGA :   IMPLEMENTASIKAN PERCEPATAN PROGRAM KARANGASAM, YAKIN INDONESIA GELAR RAPAT GABUNGAN

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!