Praja Muda Karana, Sekda Hamka Minta Pramuka terus Semangat untuk Berkarya

***

Putraindonews.com – Bengkulu | Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri yang juga menjabat Ketua Kwarda Pramuka 07 Provinsi Bengkulu meminta agar anggota Pramuka dapat terus semangat untuk berkarya bagi Nusa dan Bangsa.

Karena menurutnya, Pramuka itu adalah Praja Muda Karana yang terdiri dari anak-anak muda yang suka berkarya dan berkerja.

“Saya mengimbau agar pramuka itu harus semangat terus, semangat pantang mundur. Karena konsep Pramuka itu Praja Muda Karana yang merupakan kumpulan orang muda yang suka bekerja dan berkarya,” sebut Sekda Hamka Sabri, saat acara Penyerahan Piagam Penghargaan Saka Bhayangkara Polsek Muara Bangkahulu, di Lapangan Camat Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, Selasa (18/1).

BACA JUGA :   Peringati Hakordia, Wujudkan KKP Bersih Tanpa Korupsi Menuju Indonesia Maju

Penyerahan Piagam penghargaan yang diawali dengan upacara ini diikuti Kapolsek Muara Bangkahulu beserta jajarannya, Camat Kecamatan Muara Bangkahulu serta para pengurus Kwarda dan Kwarcab pramuka.

Pada kesempatan itu Ketua Kwarda 07 Pramuka Provinsi Bengkulu Hamka Sabri menyerahkan penghargaan kepada Saka Bhayangkara Polsek Muara Bangkahulu atas giat serbuan vaksin yang dilakukan Kwarda 07 Bengkulu dan Saber Pungli sehingga dalam kerjasama kegiatan itu berhasil mencapai 2000 vaksinasi ke masyarakat.

Selain itu, memberikan penghargaan atas kerjasama dalam kegiatan pelantikan Kwarda oleh Kwarnas.

BACA JUGA :   WNI dari Wuhan Tiba dengan Selamat, Menlu: Semua Akan Lalui Masa Observasi 14 Hari

Dilanjutkan dengan pemantauan sekretariat Krartir Ranting Kecamatan Muara Bangkahulu serta pertemuan dan silaturahmi antara Kwarda 07 dengan Kwartir Ranting, Saka Bhayangkara, Kapolsek dan Camat Muara Bangkahulu.

Dalam kesempatan itu Sekda Hamka juga menyampaikan visi dan misi Kwarda 07 serta program yang akan dilaksanakan.

“Pramuka itu dibentuk atas dasar undang-undang bukan dibentuk sembarangan saja. Bukan dibentuk atas dasar kehendak perorangan tapi dibentuk berdasarkan regulasi negara yaitu undang-undang nomor 12 tahun 2010,” tegasnya. Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!