Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik, Pemprov Bengkulu Terbaik Nasional 2021

***

Putraindonews.com – Bengkulu | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu di penghujung tahun 2021, kembali menorehkan prestasi membanggakan. Yaitu sebagai instansi terbaik IV pada kategori provinsi di ajang Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 oleh Ombudsman RI.

Provinsi Bengkulu masuk 5 besar peringkat terbaik, berada tepat di atas Provinsi Bangka Belitung sebagai terbaik V dan di bawah Daerah Istimewa Jogjakarta sebagai terbaik III, Kalimantan Barat terbaik II serta Provinsi Riau sebagai terbaik I.

Penganugerahan ini merupakan mandat prioritas nasional dalam RPJMN tahun 2020-2024 kepada 587 instansi dan lembaga yang meliputi 24 kementerian, 15 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 416 pemerintah kabupaten, 98 pemerintah kota.

Dengan objek survey layanan pada 4 substansi yaitu perijinan, kesehatan, administrasi kependudukan dan pendidikan dengan jumlah produk 219 layanan.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan hal ini menunjukkan komitmen pemerintah provinsi, bahwa pelayanan publik menjadi prioritas utama.

“Prestasi ini menjadi bukti bahwa negara dan pemerintah secara berjenjang hadir di tengah-tengah masyarakat dalam berbagai bentuk layanan,” ungkap Gubernur Rohidin usai hadir pada Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021, di Puri Ratna Ballroom Hotel Grand Sahid Jaya Jl. Jend. Sudirman Kav. 86 Jakarta, Rabu (29/12).

BACA JUGA :   Longsor di Bolaang Mongondow Sulawesi Utara, 60 Orang Lebih Penambang Emas Tertimbun

Menurut Rohidin, ke depan, dengan penganugrahan ini akan membangun sebuah komitmen dengan tanggung jawab yang lebih besar. Agar nantinya secara terus menerus melakukan inovasi kemudian melakukan upaya-upaya maksimum untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah mendukung dan sekaligus menghimbau agar terus berinovasi, khususnya kabupaten kota untuk selalu bersinergi melakukan hal yang sama karena sesungguhnya layanan publik lebih banyak pada tingkat kabupaten kota,” imbuhnya.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyatakan ada tujuh kementerian yang mendapatkan status zona kuning dalam Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2021.

Dia juga memaparkan penilaian yang dilakukan Ombudsman RI terhadap 34 pemerintah provinsi menunjukkan 13 pemerintah provinsi (38,2 persen), berkepatuhan tinggi atau berzona hijau, 19 (55,9 persen ) berkepatuhan sedang atau berzona kuning, dan 2 (5,9 persen) berkepatuhan rendah atau berzona merah.

BACA JUGA :   DIALOG TERBATAS, Kemenaker RI Undang Apindo dan Serikat Tangsel

Selanjutnya, dari 416 pemerintah kabupaten, ada 103 (24,8 persen) yang berkepatuhan tinggi atau berzona hijau, 226 (54,3 persen) berkepatuhan sedang atau berzona kuning, dan 87 (20,9 persen) berkepatuhan rendah atau berzona merah.

Lalu, dari 98 pemerintah kota, penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman RI menunjukkan ada 34 (34,7 persen) pemerintah kota berkepatuhan tinggi, 61 (62,2 persen) berkepatuhan sedang atau berzona kuning, dan 3 (3,1 persen) berkepatuhan rendah atau berzona merah.

Dirinya berharap penilaian atau survei yang dilakukan Ombudsman RI tersebut dapat mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik dan mencegah mal administrasi.

“Semoga penilaian kepatuhan standar pelayanan publik menjadi salah satu instrumen mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik dan pencegahan malaadministrasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana mandat konstitusi UUD NRI 1945,” kata Mokhammad Najih. Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!