Presiden Jokowi Alihkan Tugas Kontingen Garuda Bhayangkara dari UNMISS ke MINUSCA

PUTRAUNDONEWS.COM

Jakarta | 19 Maret 2019 . Dengan pertimbangan dinamika kebijakan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) berdampak pada kebutuhan pengiriman personel pada misi pemeliharaan perdamaian di United Nations Mission in the Republic of South Sudan (UNMISS) dan United Nations Multidimensional Integrated Stabilization Mission in Central African Republic (MINUSCA), pemerintah memandang perlu mengalihkan penugasan Kontingen Garuda Bhayangkara Satuan Tugas Formed Police Unit Polri dari UNMISS ke MINUSCA.

Atas pertimbangan tersebut pada 12 Maret 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengalihan Penugasan Kontingen Garuda Bhayangkara Pada UNMISS ke MINUSCA.

BACA JUGA :   Kunjungi Korban Gempa Cianjur, Presiden Jokowi ; Semuanya Sehat 'Ingin Rumahnya Segera Dibangun'

“Pengalihan penugasan sebagaimana dimaksud meliputi personel, peralatan, perlengkapan, dan pendanaan,” bunyi Pasal 1 ayat (2) Keppres ini.

Menteri Luar Negeri, menurut Keppres ini, berkoordinasi dengan PBB dalam rangka mendukung penyiapan, pelaksanaan dan pengakhiran tugas Kontingen Garbha Satgas FPU Polri MINUSCA. Sementara  Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) melaksanakan: a. penyiapan, pengiriman, dan pemulangan Kontingen Garbha Satgas FPU Polri MINUSCA; b. pelaporan pelaksanaan tugas Kontingen Garbha Satgas FPU Polri MINUSCA kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apanbila diperlukan.

BACA JUGA :   BSKDN Dorong Pemda Optimalkan Peluang Pengelolaan Sampah dan Lingkungan

Pendanaan yang diperlukan Kontingen Garbha Satgas FPU Polri MINUSCA, menurut Keppres ini, dibebankan pada APBN anggaran Kepolisian RI, dan PBB.

“Kontingen Garbha Satgas FPU Polri MINUSCA melaksanakan tugas selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai permintaan PBB dan Keputusan Pemerintah RI,” bunyi Pasal  5 Keppres ini.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal 7 Keppres yang ditetapkan di Jakarta pada 12 Maret 2019 itu. (**)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!