Presiden Jokowi Dukung Baiq Nuril Cari Keadilan dalam Proses Hukum yang Berjalan

PUTRAINDONEWS.COM 

Jawa Timur | 21 November 2018. Presiden Joko Widodo memberi perhatian atas proses hukum yang sedang dijalani Baiq Nuril Maknun yang saat ini masih berjalan.

Baiq Nuril dinyatakan bersalah berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), yang menyatakan dirinya melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE.

Terkait hal tersebut, Presiden mengatakan bahwa dirinya menghormati putusan kasasi MA. “Sebagai kepala pemerintahan, saya tidak mungkin, tidak bisa intervensi putusan tersebut,” kata Presiden Jokowi.

BACA JUGA :   Mahasiswa UI Dampingi 15 UMKM di Jabodetabek

Meski demikian, Kepala Negara menyebut masih adanya jalan lain bagi Baiq Nurul untuk mencari keadilan dengan mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu PK.

“Kita berharap nantinya melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya. Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nuril mencari keadilan,” ujarnya di Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11).

BACA JUGA :   Mendagri: Pers Terus Dapat Menyajikan Fakta, Sebagai Alat Kontrol Pemerintah

Selanjutnya, apabila dalam upaya peninjauan kembali tersebut masih belum mendapatkan keadilan, Presiden mengatakan Baiq Nuril masih bisa mengajukan grasi kepada Presiden.

“Seandainya nanti PK-nya masih belum mendapatkan keadilan, bisa mengajukan grasi ke presiden. Memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi ke presiden, nah nanti itu bagian saya,” ucapnya. (**)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!